Reza Indragiri: Dukung Tuntutan Mati untuk Herry Wirawan

MUS • Friday, 14 Jan 2022 - 18:22 WIB

Jakarta - Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yang menjadi terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Banyak pihak yang menyayangkan sikap Komnas HAM ini. 

Namun komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menegaskan penolakan itu sesuai dengan prinsip HAM yang menempatkan hak hidup sebagai hak paling mendasar. 

"Karena dalam HAM, hak hidup adalah yang paling mendasar, dan itu tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," ungkapnya dalam wawancara di Trijaya Hot Topic Pagi, Jum’at (14/1/2022).

Meski demikian Komnas HAM sepakat, Herry layak dihukum berat atas kejahatannya yang luar biasa. 

"Hukuman maksimal bisa berupa hukuman seumur hidup dan tidak ada kesempatan remisi, lalu ditempatkan di maximum security. Itu bisa saja diberikan,” ujar Beka.

Sebaliknya, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai tuntutan hukuman mati untuk Herry sudah tepat. 

"Saya berada pada posisi mendukung pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan keji sekaligus biadab seperti ini,” ucap Reza. 

Namun Reza bingung karena tuntutan mati itu dibarengi dengan kebiri kimia. 

"Yang menjadi kebingungan saya adalah ketika jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati lalu kemudian disusul dengan hukuman tambahan berupa kebiri. Padahal hukuman mati dan kebiri sesungguhnya bertitik tolak dari dua filosofi hukuman yang berbeda satu sama lain,” sebut Reza.

Menurutnya, dalam aturan pemerintah kebiri tidak diposisikan sebagai hukuman. 

"Silahkan cek, kata yang digandeng dengan rehabilitasi adalah tindakan kebiri, bukan hukuman kebiri. Dan kebiri itu baru dilakukan setelah masa hukuman pokok selesai. Sekarang kita pikirkan, hukuman pokoknya apa? Hukuman mati kan? lalu untuk apa harus dihukum kebiri lagi?” pungkas Reza heran. (Fir)