Harus Keluar Negeri di Masa Pandemi, Perhatikan Hal-hal ini

MUS • Friday, 14 Jan 2022 - 16:58 WIB

Jakarta - Penyebaran covid-19 varian omicron di Indonesia terus meluas. Sebagian besar kasus dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri. 

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan sudah waktunya masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tetapi, kalau pun ada WNI yang memutuskan untuk ke luar negeri dengan pertimbangan tertentu, ada beberapa hal yang patut diperhatikan. 

"Perlu komunikasi risiko yang baik, jelas, transparan, dan berdasarkan data, tentang risiko bahaya tertular penyakit," kata mantan Direktur WHO Asia Tenggara ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022). 

"Terus jelaskan ke publik tentang situasi omicron di dunia, hari per hari, seperti informasi yang selalu disampaikan CDC USA ke warga negara Amerika Serikat, dengan berbagai level kewaspadaan dan persiapan yang perlu dilakukan," sambungnya. 

Tjandra menegaskan, semua WNI yang terpaksa harus berada di luar negeri, wajib berada dalam pengawasan KBRI/KJRI setempat. 

"Kalau ada yang sakit di luar negeri, maka bukan hanya harus ditangani di sana tetapi juga diinformasikan ke Indonesia untuk antisipasinya," ucap Tjandra. 

Kemudian, pengawasan kesehatan di pesawat terbang yang akan keluar dari Indonesia harus dalam kendali Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Indonesia, sesuai mekanisme dalam International Health Regulation (IHR - 2005).

Sedangkan bagi WNI yang datang dari luar negeri, harus mengikuti prosedur karantina kesehatan sesuai ketentuan.