PKS: Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional

MUS • Thursday, 30 Dec 2021 - 20:03 WIB

Jakarta - Jelang akhir tahun 2021, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memberikan ulasan terkait pengembangan sektor riset dan teknologi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  

Mulyanto menilai sejak tahun 2019 hingga 2021, pembangunan riset dan teknologi nasional menjadi semakin suram, terutama terkait dengan aspek kelembagaannya. Padahal untuk membangun techno-structure kelembagaan riset-teknologi tersebut butuh waktu panjang. 

“Perlu waktu yang lama untuk membangun rumah Iptek yang kokoh. Tidak semudah merobohkannya," ujar Mulyanto.

Karenanya, menurut Mulyanto, Pemerintah harus serius, mendalam dan dengan kepala dingin mengevaluasi persoalan ini bila ingin membangun Iptek nasional.

"Cermin suram pembangunan Iptek nampak ketika kita menyaksikan dengan merana, bagaimana si Gatot Kaca N-250, pesawat seratus persen inovasi anak bangsa, diderek menuju museum. Tersayat hati kita melihat drama ini.

Lalu kemudian, satu demi satu kelembagaan Iptek dibubarkan. Pertama adalah dibubarkannya Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), sehingga tugas perumusan dan koordinasi kebijakan ristek menjadi terbelah antara Kemendikbud-Ristek dan BRIN  (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Lalu pembubaran BATAN dan LAPAN," lanjut Mulyanto. 
 
BATAN dan LAPAN, menurut Mulyanto, bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Karena keduanya masing-masing adalah Badan Pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan Badan Penyelenggara keantariksaan dan penerbangan, sebagaimana amanat undang-undang.  

Misalnya, dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, berbunyi: “Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir”.
 
Dengan pembubaran BATAN dan LAPAN Pemerintah telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
 
"Kemudian BPPT dan LIPI dibubarkan. Awalnya fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT dilebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap), namun terakhir unit kerja ini hilang.  

Menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset). Padahal BRIN, sesuai amanat UU No. 11/2019 Sisnas-Iptek bertugas melaksanakan litbangjirap secara terintegrasi dari hulu ke hilir dari invensi sampai inovasi," jelas Mulyanto. 

"Lalu sebanyak 44 Balitbang kementerian teknis dibubarkan untuk dilebur ke dalam BRIN.  

Namun, yang juga tidak mudah untuk dimengerti adalah dibubarkannya DRN (Dewan Riset Nasional), yang anggotanya terdiri dari para ahli Iptek berkaliber internasional dan diganti dengan Dewan Pengarah BRIN, yang diketuai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan Ketum Parpol, yang tidak memiliki reputasi di dunia Iptek.  

Terkesan terjadi politisasi Iptek dan dehabibienisasi, yakni dihapuskannya karya kelembagaan teknologi yang hasilkan di era begawan Iptek Prof. Dr. BJ Habibie," tandas Mulyanto. (Jak)