Dijanjikan Naik Gaji, Serikat Pekerja Pertamina Batalkan Aksi Mogok Besok

MUS • Tuesday, 28 Dec 2021 - 22:55 WIB

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mencabut pemberitahuan mogok kerja 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021. Langkah tersebut diambil setelah tercapainya kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Selasa (28/12/2021).

Pertamina diwakili Direktur Sumber Daya Manusia PT.Pertamina (Persero) M Erry Sugiharto. Presiden FSPPB Arie Gumilar mewakili pekerja. Sementara mediasi dipimpin Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri didampingi Direktur KPPHI C Heru Widianto.

Kesepakatan itu pun ditandai dengan penandatangan Perjanjian Bersama antara Pertamina dan FSPPB. Perjanjian Bersama itu memuat enam poin, diantaranya mengenai penyesuaian salary pekerja PT Pertamina (Persero).

Untuk penyesuaian salary pekerja tahun 2021, Board of Director (BoD) PT Pertamina (Persero) tetap membuka jalur komunikasi dan dialog sambil menunggu perkembangan laporan keuangan, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Pertamina (Persero) paling lambat pada bulan April tahun 2022.

Selain itu, untuk salary increase tahun 2022, mengalami kenaikan dengan range 3-6% yang mulai berlaku terhitung Januari 2022, perusahaan akan mengimplementasikan pada minggu pertama bulan Maret tahun 2022.

Sementara poin kedua perjanjian memuat mengenai pembayaran insentif dibayarkan sesuai Pasal 20 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku antara PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB.

BACA JUGA  Kilang Pertamina Internasional dan Mubadala Serius Bahas Project Financing RDMP Balikpapan
Pada poin ketiga perjanjian itu, Board of Director (BoD) PT Pertamina (Persero) dan FSPPB mulai tahun 2022 akan membuka kanal komunikasi Hubungan Industrial baik formal maupun informal untuk menjembatani komunikasi dan konsultasi yang tersumbat beberapa waktu ini.

Selanjutnya, pada poin keempat perjanjian, dinyatakan konten PKB yang saat ini masih berlaku agar diinterpretasikan yang sarna di antara BoD PT Pertamina (Persero) dan pekerja dan pada waktu serta kondisi tertentu dimungkinkan untuk kehadiran perwakilan dari Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker.

Pada poin kelima perjanjian tersebut menyatakan pihak BoD PT Pertamina (Persero) dan FSPPB agar sungguh-sungguh memegang amanah apa yang menjadi kewenangannya.

Terakhir, pada poin keenam, Pertamina dan FSPPB sepakat terhadap tiga hal. Pertama, pihak FSPPB akan mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nomor 113/FSPPB/X11/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021. Kemudian, pihak FSPPB membatalkan rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada 29 Desember 2021-7 Januari 2022.

Terakhir, Pihak BoD PT Pertamina (Persero) akan menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan mengedepankan dialog dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dikaitkan dengan rencana mogok kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a perjanjian tersebut.(Red)