Omicron Merebak, Pemerintah Akan Larang WNI Bepergian ke Luar Negeri

MUS • Tuesday, 28 Dec 2021 - 12:32 WIB

Jakarta - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut pemerintah sedang mengkaji larangan bagi WNI bepergian ke luar negeri menyusul ditemukannya Omicron. Virus ini merupakan varian baru dari Covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

"Yang datang dari luar negeri betul-betul kita perketat, bahkan kita sedang melakukan upaya karantina apakah nanti lebih selektif penyiapan di dalam negeri dan melarang WNI untuk keluar negeri untuk sementara ini," ujar Ma'ruf Amin kepada awak media di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Ma'ruf Amin menuturkan varian Omicron cepat sekali penularannya. Karena itu dalam sidang kabinet terakhir disebutkan pemerintah harus mengambil kebijakan pengetatan untuk mengantisipasi varian Omicron tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak 47 pasien terkonfirmasi Omicron telah ada di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan satu di antaranya merupakan kasus transmisi lokal. Infeksi dialami seorang warga Medan, laki-laki berusia 37 tahun. 

Warga tersebut setiap bulannya ke Jakarta dan dinyatakan positif pada 19 Oktober di Jakarta, lalu dinyatakan terjangkit Omicron pada 26 Desember.

"Laki-laki 37 tahun tidak ada riwayat ke luar negeri beberapa bulan terakhir dan tidak ada kontak dengan pelaku perjalanan ke luar negeri. Pasien dan istri tinggal di Medan dan ke Jakarta sebulan sekali," ujar Nadia, Selasa (28/12/2021). 

"Tiba di Jakarta 6 Desember, kemudian 17 Desember sempat kunjungi salah satu restoran di SCBD lalu 19 Desember tes antigen hasilnya positif dikarenakan berencana kembali ke Medan. Kemudian dilakukan PCR 20 Desember dan konfirmasi Omicron pada 26 Desember," sambung Nadia. Saat ini pasien sedang menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso.