Batasi Kerumunan, Ketati PeduliLindungi

ANP • Tuesday, 21 Dec 2021 - 21:46 WIB

JAKARTA - Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah di depan mata. Ragam persiapan telah dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan pergerakan orang libur di akhir tahun dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru. 

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir.

Diketahui, di masa nataru ini tidak diterapkan penyekatan di ruang-ruang publik. Akan tetapi sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

"Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan," ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru, pada Selasa (21/12)


Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menhub, Menkominfo, Kepala BNPB, Wamendag, Wamenag, Sekjen Kemendikbudristek, Sekjen Kemnaker, Sesmen BUMN, SesmenpanRB, Staf Ahli Menpar, Asops Kapolri, Paban 4 Opsdagri-Asops TNI.

Untuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya seperti memberikan sanski administrasi, pencabutan izin usaha unyuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya. 

Muhadjir mengatakan, momentum nataru nanti akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama," tuturnya. 

Selain itu, Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru akan ada operasi lalu lintas yakni Operasi Lilin 2021 yang akan dilakukan Polri untuk memantau kegiatan masyarakat selama masa libur nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

"Tetapi mulai H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. begitu juga nanti setelah tanggal dua yaitu H+7akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan dibawah kendali operasi oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru juga akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mall, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata. 

Berdasarkan penjelasan Asops Kapolri, seluruh personel kepolisian yang dilibatkan,  kurang lebih ada 177.212 dari polri kewilayahan pusat, TNI dan instansi terkait. Titik yang sudah ditentukan area yang diamankan yaitu termasuk di gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata.

Arahan Presiden, Tunda ke Luar Negeri

Kemudian, untuk mencegah masuknya varian Omicron, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, Presiden telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. Saat ini, untuk mereka yang masih berpergian ke luar negeri akan diterapkan karantina selama 10 hari. Dan bisa menjadi 14 hari bila kasus Omicron semakin menyebar.

"Bapak Presiden sifatnya masih berupa imbauan mengenai perjalanan luar negeri. Akan tetapi akan ada kemungkinan kalau pada akhirnya ada kenaikan kasus di Indonesia mereka yang pulang dari luar negeri akan menjalani karantina 14 hari," uajrnya.

"Karena itu sebaiknya menunda kepergian ke luar negeri. Apalagi ke luar negerinya tidak urgen-urgen amat," imbuh Muhadjir.

Selain itu, untuk kementerian dan Lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan untuk mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk. baik darat, laut, maupun udara.

"Mudah-mudahan masyarakat dapat menjalani libur nataru dengan menyenangkan menggembirakan tetapi juga aman dsri segi kesehatan," harap Menko PMK.  (ANP)