Memperkuat Fungsi dan Peran Dewan Komisaris, Perbarindo Gelar Bincang Hukum

ANP • Tuesday, 21 Dec 2021 - 18:16 WIB

JAKARTA - Perbarindo kembali menggelar acara peningkatan kapasitas insan BPR– BPRS melalui acara Bincang Hukum dengan Tema “Hukum dan Kepatuhan Sebagai Salah Satu Pondasi Utama Membangun BPR/BPRS Yang Tangguh:

Kondisi Saat Ini, Kebutuhan, dan Urgensi Terobosan Hukum di Masa Depan. Acara tetap dilakukan secara virtual dengan jumlah Peserta kurang lebih 800 orang dan semuanya merupakan dewan komisaris BPR – BPRS di seluruh Indonesia.

Sesi bincang hukum ini menghadirkan pembicara yang telah memiliki pengalaman yang sangat Panjang dalam menangani permasalahan hukum khususnya di bidang Perbankan yaitu Libertus S. Pane atau lebih dikenal dengan nama Berry, CEO dan Founder Intersa Consulting.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotan DPP Perbarindo, Gede Hartadi menyampaikan dalam kesempatan Bincang Hukum ini, narasumber akan menggali dan memaparkan gambaran issue hukum perkreditan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, termasuk isu-isu hukum strategis yang memerlukan perubahan terus menerus dalam rangka menguatkan usaha BPR - BPRS di masa depan.

"Semoga juga melalui forum ini, para Peserta memperoleh sesuatu yang bermanfaat, misalnya sebagai bahan pembahasan bersama Direksi BPR masing-masing, untuk lebih menguatkan kompetensi SDM dalam bidang hukum hingga penguatan SOP atau panduan kerja yang memudahkan proses kerja sekaligus memperkuat fungsi dan peran dewan komisaris dalam melakukan tugas supervisi atau pengawasan," tegas Gede Hartadi

Dalam pemaparannya, Berry menyampaikan BPR – BPRS perlu terus memperkuat kapasitas Dewan Komisaris sebagai salah satu pilar dalam penegakan atau terciptanya tata kelola yang baik (good corporate governance) dan mengawal penerapan manajemen risiko secara konsisten.

"Dengan demikian, pada hakikatnya Dewan Komisaris memegang peran sangat penting dalam menopang keberhasilan BPR-BPRS yang menjadi impian semua Stakeholder," kata Berry

Berry juga menitipkan pesan, Pertama, BPR–BPRS harus menyusun SOP komprehensif yang mencerminkan elemen keuangan, ekonomi, dan hukum secara berimbang dan meng-update SOP sesuai perkembangan hukum. Dan Kedua, Dewan Komisaris bersama Direksi perlu proaktif memastikan level kompetensi karyawan dalam bidang hukum, baik yang bersifat mitigasi risiko maupun penanganan kredit bermasalah (melalui training, coaching, buku) sesuai kebutuhan BPR.

Perbarindo akan terus melakukan kegiatan peningkatan kapasitas untuk seluruh SDM BPR – BPRS, sehingga akan memperkuat kapasitas, kompetensi, wawasan dan pengetahuan para insan BPR – BPRS. Akhirnya kinerja yang dihasilkan menjadi lebih baik dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah BPR– BPRS beroperasi. (ANP)