Kenaikan UMP DKI Akan Digugat, Buruh Beri Peringatan ke Apindo

MUS • Tuesday, 21 Dec 2021 - 14:14 WIB

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1%. Ketua APINDO, Hariyadi Sukamdani menilai Anies telah melanggar regulasi yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Revisi oleh Pemprov DKI juga bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021. 

Oleh karena itu, APINDO akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika benar-benar diimplementasikan Gubernur DKI. 

"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021," kata Hariyadi.

Lalu bagaimana kelompok buruh menyikapi sinyal keras APINDO?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan UMP di Jakarta justru akan memberikan dampak positif, yakni meningkatnya daya beli masyarakat. Pada akhirnya hal ini juga memberi imbas positif bagi pengusaha

“Bappenas sudah menyatakan, secara nasional kalau upah minimum naik 5% akan terjadi pertumbuhan daya beli 180 triliun rupiah. Itu angka yang besar untuk menyumbang pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan presiden Jokowi di angka 4-5%. Jangan menyiram bensin kedalam api,” kata Iqbal memperingatkan. 

Iqbal juga meminta kepada pengusaha yang terkena dampak pandemi Covid-19, agar memberikan bukti berupa laporan keuangan. Jika memang terbukti tidak mampu, tak ada paksaan menaikkan UMP. 

“Jelas bagi yang terkena dampak pandemi covid-19, seperti pariwisata, travel, maskapai penerbangan, hotel, apa bila mengalami itu semua harap memberikan bukti berupa laporan keuangan telah merugi selama 2 tahun," ucap Iqbal. 

Apabila APINDO ngotot mengajukan gugatan ke PTUN, Said mengingatkan hal itu bakal memicu pergerakan buruh yang lebih masif di seluruh indonesia. (Fir)