Guru Perkosa Belasan Santriwari, Pakar: Kebiri Bukan Hukuman Setimpal

MUS • Friday, 10 Dec 2021 - 19:02 WIB

Jakarta - Seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 perempuan yang merupakan anak didiknya sendiri. Adapun pelaku yang diketahui berinisial HW kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.

Sayangnya, menurut pakar psikologi forensik, Reza Indra Amriel, kemarahan publik terhadap kejahatan seksual belum diimbangi dengan ancaman hukuman yang setimpal bagi pelakunya. 

"Sayang seribu sayang, kemarahan dan sakit hati kita belum sungguh-sungguh terwakili dalam piranti hukum kita," kata Reza dalam wawancara di Trijaya Hot Topic Pagi, Jum’at (10/12/2021).

Reza sangat kecewa, karena ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seperti HW - sesuai UU - hanya maksimal 20 tahun penjara.

Reza juga menilai, masyarakat salah jika berasumsi kebiri merupakan hukuman yang setimpal untuk predator seksual. Karena menurut Reza kebiri bukan perlakuan hukum retributif. 

“Artinya kalau kebiri dikenakan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak, hanya membuat rasa sakit si penderita. Dan itu belum setimpal," kata Reza. (Fir)