Pengesahan Hasil Musda Badko Jabotabeka-Banten Ke-IX Akan Dibahas Kembali

ANP • Monday, 6 Dec 2021 - 11:51 WIB

JAKARTA - Rapat Harian yang dilakukan oleh PB HMI, pada Jumat (3/12), belum juga mengesahkan berkas hasil Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten ke-XI.

Rapat yang digelar di Sekretariat PB HMI itu malah berujung chaos. Alasannya, pimpinan sidang rapat, Arfino Bijuangsa tidak tegas dalam mengambil keputusan serta tidak mau mendengarkan interupsi dari peserta rapat lain.

Berdasarkan keterangan tertulis menyebutkan, bahwa selama berjalannya rapat harian, Arfino Bijuangsa mengetuk palu sidang satu kali tanpa memberikan kesempatan untuk mengutarakan pandangan para fungsionaris PB HMI yang juga sebagai peserta rapat harian malam itu.

Saat-saat pimpinan sidang Arfino Bijuangsa membacakan mengenai pengesahan formateur Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Arfino dengan cepat langsung mengetuk palu sidang satu kali dan menyusul ketukan sebanyak tiga kali tanda rapat harian PB HMI ditutup.

Hal itulah yang mengundang ketegangan dalam rapat tersebut. Hujan interupsi terjadi. Beberapa interupsi peserta rapat tak digubris dan berujung chaos antar fungsionaris.

"Hal ini disebabkan karena pimpinan sidang saudara Arfino Bijuangsa berusaha menghindari dan menghiraukan aspirasi daripada fungsionaris PB HMI pada rapat harian tersebut," ujar fungsionaris PB HMI, Ridho, Jumat (3/12).

Peserta rapat lainnya merasa bahwa pimpinan sidang Rapat Harian telah kehilangan objektivitas (memihak), dan jauh dari rasa adil, serta melanggar etika dalam mekanisme rapat harian.

"Akibatnya seluruh peserta rapat harian menanyakan secara tegas atas dasar dan alasan apa pimpinan sidang mengetuk Palu untuk Badko Jabodetabek-Banten secara sepihak," jelas Ridho.

Berdasarkan pantauan video yang beredar, pada saat penyebutan hasil Musda Badko Jabotabeka-Banten, para pengurus melakukan interupsi yang kemudian tidak dindahkan oleh pimpinan sidang saat itu.

Atas kejadian itu, berapa fungsionaris PB HMI meminta secara tegas dan mendesak agar kemudian pimpinan sidang melakukan PK (Peninjauan Kembali), dikarenakan dalam rapat presedium dan rapat bidang tidak ada poin pembahasan mengenai pengesahan Keua Umum/ Formateur Badko.

Tuntutan tersebut di antaranya:

1. Sesuai Pedoman Kepengurusan HMI di Instansi Pengambilan Keputusan harus dilakukan secara musyawarah. Dan keputusan pengesahan berkas (Konferensi, Musda dan Munas) harus melalui tahapan-tahapan seperti Di tetapkan dan disahkan di Rapat Bidang dan Rapat Presedium. Bahkan Berkas Musda BADKO Jabodetabek-Banten Belum di tetapkan/disahkan kan di Rapat Bidang PAO dan Belum di bahas di rapat Presedium.

2. Tindakan yang dilakukan Arfino Bijuangsa sebagai pimpinan sidang di rapat harian Pada tanggal 3 Desember 2021 sudah jelas inkonstitusional atau tidak Sah. Karena tidak melalu tahapan-tahapan sebagaimana dalam poin 1.

3. Mendesak PB HMI terkhusus Ketua Umum dan Bidang PAO untuk mengEvaluasi Kinerja Arfino Bijuangsa yang dalam tindakannya yang terkesan terburu-buru, memihak, dan tidak mengindahkan intrupsi yang dilayangkan fungsionaris pb hmi, bahkan langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda sidang ditutup dan/atau dibubarkan.

4. Sesuai Pedoman Kepengurusan HMI di Instansi Pengambilan Keputusan (point 2, huruf c, ke 2) Rapat Harian (Rahar) bahwa fungsi dan wewenang rapat harian adalah mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil atau ditetapkan oleh presidium dan untuk kemudian mengambil dan mempertimbangkan keputusan selanjutnya. Padahal dalam hal ini presidium tidak membahas apatah lagi menetapkan persoalan Badko HMI Jabotabeka-Banten.

5. Arfino Bijuangsa sebagai salah satu pengawas musyawarah daerah harusnya bersikap bijaksana karena menjadi saksi dalam proses berjalannya musyawarah daerah HMI Badko Jabotabeka-Banten. Maka secara etika seharusnya Arfino Bijuangsa mundur sebagai pimpinan sidang rapat harian. (ANP)