THE LEADER “Pelopor Informasi Geospasial yang Andal di Era Digital"

FAZ • Thursday, 2 Dec 2021 - 11:11 WIB

Jakarta - Indonesia dikenal berada pada letak geografis di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dengan demikian Indonesia berada pada posisi silang, yang memiliki arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai menjelaskan, informasi geospasial merupakan informasi berkaitan dengan lokasi serta tempat yang memiliki kordinat.

“Yang paling mudah kalo kita ngomongin peta, itu pasti informasi geospasial, garis batas negara, batas desa, batas kecamatan, macem-macem,” ucap Aris kepada Radio MNC Trijaya FM dalam program The Leader, Selasa (29/11/2021).

Hampir semua masyarakat menggunakan smartphone untuk mempermudah perjalanannya seperti menggunakan Google Maps, Waze. Namun masyarakat tidak menyadari bahwa itu merupakan Informasi Geospasial. Informasi Geospasial sendiri dapat menunjukan letak batas daerah serta menunjukan lokasi daerah tersebut dengan adanya kordinat. Aris menekankan bahwa bentuk kita mencintai negara harus mengetahui lokasi-lokasi yang berada di Indonesia.

“Informasi Geospasial sangat penting untuk mengatur sebuah negara, misalnya kita punya negara yang luas ini, didalam mengatur sebuah negara ada unit administrasi, di dalam unit administrasi pasti ada batas, nah batas wilayah, baik batas desa, batas kecamatan, batas kabupaten, batas negara. Itu kan perlu juga di tentukan dengan baik, nah disitu lah peran Informasi Geospasial.” Kata Aris.

Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah Presiden yang tugasnya berkaitan dengan penyediaan informasi Geospasial di seluruh Indonesia, tugas BIG yaitu harus membuat peta dasar atau informasi geospasial dasar.

Selain itu, BIG juga bertugas untuk pembinaaan mengenai informasi Geospasial dan bertugas untuk Menyusun regulasi terkait informasi geospasial. BIG bertanggung jawab dalam melakukan asistensi pada peta RT dan RW dari setiap kabupaten kota guna mendapatkan approved terutama peta dasar. BIG juga telah dilindungi oleh hukum Indonesia yang ada pada UU no 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Kebijakan satu peta sendiri sudah berada di bawah naungan BIG yang di kordinasikan oleh Kementrian Ekonomi dengan dibantu seluru Kementrian dan Lembaga. Aris menambahkan, mengenai kebijakan satu peta suda melibatkan 24 Kementrian dan 34 Provinsi di Indonesia. Informasi Geospasial sangan berpengaruh kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam mencari atau menentukan lokasi.

“Masyarakat umum bisa mengakses untuk mengetahui informasi lainnya, jadi kita punya website tanahair.indonesia.go.id.” Jelasnya.

Dengan Perkembangan era digital yang semakin hari semakin canggih, BIG juga mengoperasikan nya melalui webservice yang dapat di akses di www.srgi.big.co.id. Aris menjelaskan, bahwa dalam segi keamanan telah dilakukan double protect dan BIG sendiri memiliki keamanan yang dinamakan Infrastruktur informasi geospasial. Serta dalam perkembangan IT Digital, BIG juga berupaya untuk memaksimalkan yang ada.