KI Pusat Luncurkan Buku Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

ANP • Monday, 29 Nov 2021 - 12:31 WIB

BEKASI - Komisi Informasi (KI) Pusat mencatat momen bersejarah yang sangat penting melalui peluncuran buku berjudul ‘Transformasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana saat meluncurkan dan menandatangani cover buku tersebut dalam acara testimoni yang digelar Sekretariat KI Pusat melibatkan seluruh Badan Publik (BP) di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, peluncuran buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang filosofi di balik lahirnya Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana Badan Publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang,” katanya menjelaskan.

Gede Narayana mengatakan, dengan membaca buku ini, publik dapat mengetahui bagaimana inovasi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Badan Publik. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun, maka ia mengatakan KI Pusat juga harus melakukan inovasi dalam penyelenggaraan Monev BP melalui adaptasi baru menggunakan aplikasi digital sehingga protocol Kesehatan terus dijalankan mengikuti anjuran pemerintah dan Satgas Covid.

Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat, Cecep Suryadi mengungkapkan, penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan Monev selama rentang waktu 10 tahun.

Menurutnya, KI Pusat telah melaksanakan Monev BP sejak tahun 2011 namun baru tahun 2020 dan 2021 Monev BP dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol).

Disampaikannya, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya.

“Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” kata Cecep yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat.

Ia juga menjelaskan mengenai isi buku tersebut, bagian pertama membahas tentang  BP harus menyediakan yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan kepada setiap warga negara. Bagian kedua tentang Dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi Terealisasinya Visi Masyarakat Informasi, Potensi dan Tantangan Komisi Informasi, dan Keterbukaan Informasi Badan Publik

Pada bagian ketiga berisi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi, Monev dari Masa ke Masa, dan Monev di Masa Pandemi. Bagian keempat bercerita tentang Monev dan Transformasi Layanan Informasi Publik, Pelaksanaan Monev 2021, Anugerah KIP 2021, dan Masa Depan Keterbukaan Informasi Publik serta bagian kelima tentang Menuju Masyarakat Informasi, Monev di Mata Kolega serta Tim Penilai.

Dalam laporannya, Sekretaris KI Pusat MH Munzaer menyampaikan bahwa pelaksanaan peluncuran buku ini diikuti oleh seluruh Badan Publik untuk tujuh kategori berjumlah 337 yaitu BP Kementerian, Pemprov, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, dan Parpol. Adapun yang melakukan testimoni terhadap buku ini adalah Atasan PPID (Pejjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Pertanian, Atasan PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Atasan PPID BUMN Kereta Api Indonesia, ketiganya termasuk BP yang Informatif  untuk E-Monev 2021 ini. (ANP)