Putusan MK Soal UU Ciptaker, Ledia: Jadi Pembelajaran Bagi DPR

MUS • Thursday, 25 Nov 2021 - 20:05 WIB

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan sikapnya atas putusan MK terhadap Judicial Review UU 11/2020 Cipta Kerja:

Menurutnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU harus menghormati dan melaksanakan amar putusan MK terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Keputusan MK ini memberi catatan terkait cacat formil dalam pembentukan UU Ciptaker. Catatan ini harus menjadi pembelajaran dalam setiap proses pembahasan RUU di DPR. Baik inisatif DPR maupun inisiatif Pemerintah seperti UU Ciptaker. Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya," katanya. 

Pemerintah juga harus mematuhi putusan MK dengan menahan diri dan tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja. Selain itu segala konsensi dan keputusan strategis baru yang didasarkan dari UU Cipta Kerja harus dihentikan sementara sejak putusan dibacakan. 

Ledia mengatakan, pembentuk UU dalam hal ini DPR bersama Presiden juga perlu menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan hal sebagai berikut:

a. Merevisi ketentuan UU No.12 Tahun 2011 yang pada pokoknya membuat pengaturan terkait tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law. 

b. Berdasarkan ketentuan UU yang mengatur tentang tatacara pembentukan UU dengan metode Omnibus Law tersebut,pemerintah kemudian mengajukan RUU baru dalam rangka memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan MK. 

c. Proses, tahapan dan prosedur RUU perbaikan terhadap UU Cipta Kerja harus dipastikan taat asas dan prosedur sesuai dengan pedoman yang disepakati. (Jak)