Jogja Berwakaf 2021, Ikhtiar Bersama dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

MUS • Wednesday, 17 Nov 2021 - 12:36 WIB

Yogyakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman, Perbankan Syariah, Badan Wakaf Indonesia DIY, HEBITREN DIY, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) DIY, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, dan 12 Lembaga Amil Zakat cabang DIY, menyelenggarakan Jogja Berwakaf 2021.

“Jogja Berwakaf 2021 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021. Melalui gelaran berbagai rangkaian kegiatan diharapkan akan terbentuk ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di DIY yang terkoordinasi dan berkelanjutan serta meningkatkan literasi ekonomi syariah masyarakat DIY,“ ujar Miyono, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY

Dalam Opening Remarks oleh Gubernur DIY – Sri Sultan Hamengku Buwono X, disampaikan bahwa wakaf, bersama dengan zakat, infaq, dan sadaqah dapat berperan sebagai pembiayaan baru untuk pengembangan ekonomi daerah. Selama ini pelaksanaan dan pengelolaan wakaf masih kurang optimal, serta seringkali dikaitkan dengan benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng dalam keynote speech menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan syariah nasional yang dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan ekosistem. Sesuai Blueprint Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, terdapat 3 strategi utama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni melalui pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, asesmen, dan edukasi.

Bank Indonesia telah memfasilitasi digitalisasi melalui inisiatif Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dapat digunakan untuk donasi atau pembayaran ZISWAF. Keempat, pengelolaan wakaf yang dijalankan secara prudent dan transparan untuk menjaga kredibilitas proyek yang dibiayai dan memelihara tingkat kepercayaan masyarakat secara jangka panjang. Dan yang terakhir, kelima, yakni sinergi dan kolaborasi, antara lain melalui gerakan pengumpulan wakaf.

Dengan potensi wakaf yang besar, cakupan manfaatnya dapat diperluas bukan hanya sebatas untuk tujuan beribadah tetapi juga untuk kepentingan ekonomi dan sosial. Harapannya, semakin masyarakat paham, semakin banyak wakaf produktif yang dapat disalurkan untuk pembangunan ekonomi.