Sosialisasi dan Edukasi Diperlukan Terkait Peralihan TV Digital

ANP • Sunday, 14 Nov 2021 - 19:23 WIB

JAKARTA - Perubahan sistem tayangan televisi dari analog menuju digital, merupakan hal yang baru bagi masyarakat dan menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindarkan. Sehingga, sosialisasi dan edukasi sangat dibutuhkan untuk memastikan implementasi program berlangsung sesuai dengan target dan kelancaran migrasi ini.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin, Mujiyo, S.Sos, MM, menyampaikan penyelenggaraan TV Digital memang merupakan hal yang baru di wilayah Kalimantan Selatan.

"Untuk itu sosialisasi perlu dilakukan secara massif. Baik melalui media masa maupun melalui pementasan seni tradisional sebagai kekayaan dari kearifan lokal yang mudah diterima dan dipahami.  Bagaimanapun, edukasi kepada masyarakat akan sangat membantu dalam pengenalan migrasi ke TV digital ini. Apalagi, masyarakat pun memiliki berbagai keuntungan dengan beralih dari analog ke digital," kata Mujiyo dalam acara Pertunjukan Virtual Kesenian Daerah Bersiap Digital sambut Siaran TV Digital dari Kalsek (Petunra Kalimantan Selatan) Sabtu (13/11/2021) malam.

Dalam pertunjukan virtual kesenian daerah dari Provinsi Kalsel yang disiarkan secara langsung oleh Kemkominfo TV dan direlay oleh YouTube channel dari mitra Kominfo menghadirkan narsum Drs GT Yanuar Noor Rifai selaku Kadinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Anzhari Fadli selaku Ketua KPID Kalsel, dan Herman sebagai Kepala TVRI Stasiun Kalsel, serta dipentaskan musik painting H Anang Sahrani yang dikenal Maestro Pemedihinan Kalsel dan Tari Tradisional Baksa Kembang Japin Kalsel.

Mujiyo memaparkan bahwa sosialisasi akan dilakukan dalam tiga tahap, sesuai dengan ketentuan 
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

"Tahap pertama di Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 23 April 2021 lalu ditujukan untuk wilayah Kalimantan Selatan 2, 3 dan 4. Sementara yang bulan Agustus, ditujukan bagi Kalimantan Selatan 1 dan 5. Harapannya, kegiatan ini akan berjalan lancar kedepannya," ucapnya.

Tentunya kelancaran proses sosialisasi ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, terutama pada penyediaan multi flexing dan hal serupa.

"Peluncuran program ini juga berkaitan dengan efisiensi optimalisasi frekuensi radio. Oleh karena itu, digitalisasi TV siaran akan memberikan hasil efisiensi digitalisasi dividen," jelas Mujiyo. 

Dia menyebutkan pita frekuensi 700 megahertz akan ditujukan untuk penyelenggaraan, terutama penguatan jaringan digital dan penguatan kualitas layanan internet.

"Dari efisiensi akan dihasilkan bandwith sekitar 90 megahertz yang dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, hadirnya stakeholder diharapkan dapat mendukung program Analog Switch Off (ASO), yang sudah dicanangkan oleh pusat dan yang sudah menjadi program nasional, agar dapat diselenggarakan dengan baik dan sesuai rencana di Kalimantan Selatan. Dan keterlibatan pihak Balmon yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian akan terus mendukung dan mengawal terkait penyelenggaraan TV Digital," tuturnya.

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemKominfo) Dwi Handoko menyebutkan bahwa perpindahan sistem analog ke digital merupakan cara untuk meningkatkan kualitas. 

"Perpindahan analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi dengan sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan Forward Error Correction (FEC) sehingga informasi yang diterima utuh, jernih, dan berkualitas," ungkapnya.

Selain itu, peralihan ini juga akan memberikan diversifikasi konten siaran. Yang akan semakin mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri.

"Sehingga masyarakat akan mendapatkan konten beragam, sekaligus mendorong pertumbuhan industri penyiaran hingga ke daerah,"jelasnya 

Penghentian siaran televisi terestrial analog (analog switch off) tersisa 14 bulan lagi. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 menyebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus selesai paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku.

Pelaksanaan ASO, dikatakannya, harus dipersiapkan dengan baik dan terperinci karena akan berdampak kepada layanan masyarakat.

ASO setidaknya melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang sekarang bersiaran terestrial dengan teknologi analog. Penghentian siaran analog akan berpengaruh terhadap lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menonton siaran televisi terestrial analog.

Kominfo sudah merancang jaringan layanan siaran televisi digital di seluruh Indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).

"Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital mempengaruhi rancangan jaringan layanan," ungkapnya. (ANP)