Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

MUS • Friday, 12 Nov 2021 - 17:19 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor . Penerapan tersebut sambil menunggu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan, misalnya penetapan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Meski penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda, namun Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan secara random kendaraan dalam rangka sosialisasi.

Pada masa sosialisasi jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran. Pemilik kendaraan akan diminta memperbaiki sistem kendaraannya. “Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang sebagaimana diatur Pergub No 66 Tahun 2020,” kata Sambodo.

Selain menunggu aturan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya juga menunda penilangan demi memastikan fasilitas uji emisi yang memadai. Sebab, untuk uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua. “Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun di mana jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas dan 14 juta sepeda motor,” ujarnya.