Seminar Nasional Prodi Magister Hukum UKI: Investasi Berasaskan Pancasila

ANP • Friday, 12 Nov 2021 - 16:53 WIB

Jakarta - Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno mengatakan bahwa Investasi asing maupun dalam negeri sepatutnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) diharapkan dapat menyusun arah kebijakan investasi nasional. MPR harus menyusun arah kebijakan investasi nasional yang selaras dengan tujuan pendirian Negara Indonesia yaitu sejalan dengan upaya mencapai cita-cita luhur perjuangan bangsa dan didasari oleh nilai-nilai Pancasila.

“Jika investasi dari luar negeri lebih dominan, maka sama saja Indonesia masih dijajah bangsa asing melalui sektor ekonomi. Investasi adalah bagian dari demokrasi ekonomi. Keputusan mengenai arah dan dasar kebijakan ekonomi, ada di tangan seluruh rakyat Indonesia. Organ pengambil keputusan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah melalui sistem demokrasi politik, yaitu perwakilan rakyat di MPR RI,” ujar Jend. TNI (Purn) Try Sutrisno Wakil Presiden RI-6 saat memberikan wejangan dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Investasi Berasaskan Pancasila” yang dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/11).

Try Sutrisno mengatakan investasi yang berlandaskan Pancasila, ciri dan cara pengambilan keputusannya sejalan dengan demokrasi Pancasila. Rambu-rambunya diputuskan oleh organ negara yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia, yaitu MPR. Prosesnya, kata Try, dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi Indonesia, yaitu musyawarah mufakat untuk mewujudkan masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Try mengatakan investasi penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Pasal 33 UUD RI 1945 menyatakan, ekonomi dilaksanakan secara kekeluargaan. Try menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi. Ditegaskan, investasi negara harus dominan dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri.

“Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya investasi luar negeri lebih banyak, kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta jiwa lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tegas Try.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan kedudukan Pancasila sebagai sumber pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional memiliki pijakan legalitas yang kuat, baik dalam Pembukaan UUD RI 1945 maupun dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan itu menyebut Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

“Kita masih mempunyai tantangan untuk memastikan bahwa segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2003 - 2021, lebih dari 1.400 perkara yang diajukan ke MK dengan melibatkan lebih dari 700 undang-undang yang diuji,” ujar Bamsoet.

Dari banyaknya gugatan yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan menunjukkan masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Dapat dipastikan, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, pasti juga bertentangan dengan Pancasila. Sebab, segala norma hukum yang diatur dalam Konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila.

"Kedudukan Pancasila adalah sebagai rujukan pertama dan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Asas hierarki hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah harus ditegakkan. Internalisasi Pancasila dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia adalah sebuah keniscayaan,” ucap Bamsoet.

Sementara itu, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono menegaskan investasi merupakan suatu keharusan.  “Kita juga tahu dalam alinea keempat UUD RI 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara kita adalah negara kesejahteraan. Artinya, kita akan mencapai kesejahteraan umum dan itu bisa tercapai melalui kegiatan investasi,” kata Dhaniswara.

Dhaniswara menyatakan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.

“Karenanya, hukum harus mengawal investasi, bahkan harus berada di depan, sehingga ada kepastian hukum dan kepastian berusaha, sehingga semuanya akan lebih mudah dan kita mampu membuat masyarakat makin sejahtera,” ujar Dhaniswara.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, S.E., MBA,  Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H.,MBA dan Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H. 

Adapun pembicara dalam seminar, yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Konstitusi RI, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., Hakim MK Periode 2003-2008 Dr. Maruarar Siahaan, M.H., dan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi, Riyatno.

Bersamaan dengan seminar nasional, dilaksanakan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara UKI dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tentang Tridharma Pendidikan Tinggi.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung pihak UKI dan MPR RI agar lebih berhasil dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan tugas masing-masing dalam mewujudkan Tridharma Pendidikan Tinggi dan sebagai bentuk implementasi dalam mendukung kebijakan Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA dan Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma’ruf Cahyono, S.H., M.H. (ANP)