Kemenag Siapkan 1.894 PAI Non PNS sebagai Calon Pendamping PPH Sertifikasi Halal UMK

MUS • Monday, 8 Nov 2021 - 06:42 WIB

Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Penyiapan calon pendamping PPH ini menjadi agenda utama rapat Kemenag yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

"Penyiapan calon pendamping PPH ini kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK, yang sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 Pasal 79, diatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai rapat di Kantor Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).

Upaya penyiapan calon pendamping PPH tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

"Pendampingan PPH sesuai ketentuan PMA 20 tahun 2021 juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi." kata  Aqil Irham menambahkan.

Rapat menghasilkan empat kesepakatan penting. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Pernyataan Bersama Kemitraan yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Dirjen Bimas Isalm, Dirjen Pendidikan Islam.

Isi pernyataan bersama kemitraan adalah sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 1.894 orang yang akan direkrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

(2) Direktur Jenderal Pendidikan Islam menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.

(3) PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.

(4) PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan.

(5) BPJPH memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.

"Adapun tindak lanjut Pernyataan Bersama Kemitraan ini akan diwujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan Calon Pendamping PPH Tahun 2021," pungkas Aqil Irham.