Putusan MK atas UU Corona Harus Diikuti dengan Itikad  Baik Pemerintah

AKM • Wednesday, 3 Nov 2021 - 07:31 WIB

Jakarta -  Frase itikad baik yang dimasukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona sebagai perintah konstitusional.  Frase yang berkaitan dengan kelebalan hukum bagi pejabat negara dalam penanganan covid 19 harus dibuktikan DPR dan pemerintah dalam penganggaran dan pelaksanaannya.

“Itikad baik oleh negara yang dijalankan oleh para penyelenggara negara itu untuk apa? Supaya afirmasi kebijakan negara ini terealisasi,” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK’ di Jakarta, Selasa (2/11).

Politisi Partai Golkar itu meyakini, penekanan MK yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Covid-19 itu bukan didasari sejumlah kasus yang menjerat menteri dan pejabat negara karena kasus korupsi anggaran Covid-19.

“MK itu tak bicara soal kasus yang diajukan oleh para pihak yang mengajukan judicial review, tetapi apakah ada hak-hak konstitusional yang dilanggar. Karena kalau kita berperkara di Mahkamah Konstitusi yang ditanyakan adalah legal standingnya,” ujarnya.

Misbakhun menambahkan, penekanan dari sebuah putusan MK adalah pada dirugikannya hak konstitusional masyarakat. Lalu, apakah DPR dianggap salah mengabulkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar revisi UU Corona? Misbakhun memastikan tidak ada yang salah dalam proses persetujuan perppu tersebut.

Menurutnya, persetujuan DPR atas perppu yang diajukan pemerintah itu karena kesadaran adanya situasi kedaruratan, situasi untuk mencari jalan keluar yang cepat terhadap situasi pandemi Covid-19. Pointnya, tegas Misbakhun adalah keinginan Dewan agar jangan sampai pemerintah tidak berani mengambil keputusan hanya gara-gara maju mundur karena tidak memiliki patung hukum dalam bertindak

Oleh karena itu, afirmasi negara dalam bentuk kebijakan dan anggaran harus benar-benar konstitusional didasarkan pada keinginan dan iktikad baik pemerintah, untuk memperbaiki keadaan dan situasi. Sehingga, tugas DPR dalam konteks ini ingin memastikan pada tingkat pengambilan kebijakan kemudian diimplementasikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan pelaksanaan UU dalam penanganan virus corona harus betul-betul berada di dalam koridor ketentuan hukum..

Yang juga didasarkan pada itikad baik sehingga tidak berdampak terhadap pelanggaran undang-undang nantinya,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Koreksi MK atas UU Corona pada pasal 27 ayat 3 itu, menurut Kamrussamad bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara, sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi covid 19 dan itikad baik serta peraturan undang-undang.

Pembicara lainnya, Pakar Hukum Tata Negara John Pieris mengatakan persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar lahirnya UU Corona harus dilihat dari kilas balik bahwa pengesahan perppu itu merupakan hasil dari koalisi besar partai dan fraksi di DPR RI yang secara masif mendukung pemerintah.

John Pieris menilai persetujuan koalisi besar itu sebenarnya merupakan politik hukum baru dan dalam teori hukum ketatanegaraan itu bersumber dari power Presiden.

Sayangnya, ada kekurangan dari perppu itu yaitu tidak adanya standar syarat-syarat dari kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, ke depan dia menekankan agar dalam penerbitan perppu harus dibuat standar syarat-syarat kegentingan yang memaksa. “Supaya power dari presiden itu jangan terlalu melampaui batas,” tegas John Pieris.