DPR RI akan Bentuk Pansus Bahas RUU Ibu Kota Negara

AKM • Wednesday, 6 Oct 2021 - 12:50 WIB

Jakarta - DPR RI telah menerima pengajuan RUU Ibu kota negara-IKM dari pemerintah untuk dibahas secara bersama. Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).

“Ini ibu kota negara begitu, agak berbeda problem dan kompleksitasnya. Menurut saya harus melibatkan beberapa komisi lain di DPR,” kata Hetifah dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Quo Vadis RUU Ibu Kota Negara” di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Hetifah juga berharap tim yang dibentuk DPR dapat kuat dan menjadi mitra positif untuk pemerintah dalam pembahasan draf RUU IKN.

“Setelah dibentuk pansus, siapa orang-orang yang kemudian masuk, kita membuat jadwal dan agendanya, kita lihat nanti dinamikanya. Karena bisa saja terjadi perubahan perubahan sikap atau pendapat dari tiap fraksi,” kata Hetifah.

Disisi lain, Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menduga, akan ada dualisme kepemimpinan pada Ibu Kota Negara(IKN). Dualisme itu akan muncul karena dalam draf Rancangan Undang-Undang IKN, disebutkan adanya gubernur dan kepala badan pengelola IKN.

"Ada wilayah provinsi seluas 256.000 Km2 dan ada wilayah pusat pemerintahan seluas 56.000 Km2," katanya

Berbeda dengan badan otorita yang hanya melaksanakan proses pembangunan sampai selesai, badan pengelolalah yang selanjutnya akan bertanggungjawab. Dalam naskah RUU IKN, lanjutnya, posisi badan pengelola dengan gubernur setara dan koordinatif.

"Yang dikhawatirkan adanya persoalan baru. Yakni, dimanakah akan membangun pusat pemerintahan nasional dan dimana pusat pemerintahan provinsi? Hal itu belum ada dalam perencanaan," ujarnya. Sebab dalam draf RUU IKN dikatakan akan dibentuk provinsi baru.

Namun, di mana lokasinya, apakah dalam lokasi IKN atau di luar lokasi IKN. Hal itu dinilainya penting, karena anggaran adalah untuk membangun IKN, sedangkan anggaran untuk ibu kota provinsi belum diposkan dengan jelas.

Hal yang juga sangat menarik adalah pemilihan kepala daerah. Sebab dalam draf RUU IKN, pelaksanaan pemilihan gubernur tidak melalui pilkada. Sebab, gubernur akan dipilih oleh anggota DPRD.

"Ini akan menjadi persoalan besar ketika gubernur dipilih oleh DPRD. Karena mungkin posisinya tidak demikian kuat. Sementara, anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat," tandasnya.