PPKM Makin Longgar, Cafe dan Resto Boleh Buka hingga Pukul 00.00!

MUS • Tuesday, 5 Oct 2021 - 12:15 WIB

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan kelonggaran PPKM yang dimana untuk berbagai kelonggaran di berbagai sektor khususnya dalam regulasi pembukaan cafe atau restoran di jam malam.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk restoran atau tempat makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut : wajib menerapakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri terbaru, Selasa (5/10/2021).

BACA JUGA: PPKM Lanjut, Gym Boleh Buka 25% di Jabodetabek

Selain itu, Pemerintah menuliskan sejumlah pembatasan seperti kapasitas maksimal pengunjung 25%. Dengan ketentuan satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

“Meskipun demikian regulasi terbaru ini harus dibarengi dengan pemantauan mobilitas menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai,” terangnya.

Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50%, dan pada daerah level 1 maksimal 75%.

Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.