Komisi III DPR Minta Polri Bongkar Rantai Kejahatan Karhutla hingga Pemodal

AKM • Monday, 24 Aug 2026 - 16:51 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto meminta Polri mengembangkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga ke pihak yang diduga memerintah, membiayai, mengorganisasi, maupun menikmati keuntungan dari pembukaan lahan secara ilegal.

Yulius menyampaikan hal itu merespons penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah Polda yang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Kami mendukung langkah Polri menetapkan tersangka. Namun, angka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa yang menyuruh, menyediakan biaya, menguasai lahan, dan memperoleh keuntungan,” kata Yulius kepada Media, Jakarta, Senin (24/8).

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Penyidik perlu membedakan peran pelaku pembakaran, pekerja yang menjalankan perintah, pemberi perintah, penyandang dana, pengurus korporasi hingga pihak yang memperoleh manfaat dari pembukaan lahan.

Yulius juga mendorong Polri menelusuri aliran dana dan motif ekonomi di balik karhutla. Pemeriksaan dapat mencakup rekening, pembayaran, kontrak kerja, biaya pembukaan lahan, kepemilikan lahan, hingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, keterlibatan korporasi perlu diuji berdasarkan bukti, termasuk struktur pengambilan keputusan, pengelolaan konsesi, kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadam dan langkah perusahaan setelah kebakaran terjadi.

“Pendekatan follow the money penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaksana, tetapi juga memutus insentif ekonomi kejahatan,” ujarnya.

Yulius menilai penanganan karhutla juga harus berjalan bersama pemulihan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat.

"Dampak terhadap kesehatan, transportasi, pendidikan, perekonomian warga, ekosistem gambut dan keanekaragaman hayati perlu menjadi bagian dari proses penegakan hukum," tegasnya.

Pencegahan

Di sisi pencegahan, ia meminta pemerintah dan aparat menggunakan pendekatan berbasis risiko, bukan hanya bergerak ketika kebakaran telah meluas. Data titik panas, status lahan, konsesi, cuaca dan riwayat kebakaran dinilai perlu diintegrasikan untuk memperkuat sistem peringatan dini.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam ketika api dipicu dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan. Ia merupakan kejahatan lingkungan dan kejahatan ekonomi,” tegas Yulius.

Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong Polri menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan saksi, hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Yulius, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat memutus rantai pembiayaan.

"Sekaligus menindak pihak yang terbukti terlibat dan memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan," pungkasnya.