OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal

ANP • Monday, 27 Sep 2021 - 15:27 WIB

JAKARTA -  “Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Advisor of Digital Financal Innovation Group OJK, Dr.  Widyo Gunadi, dalam talkshow online ‘Strategi Fintech Keuangan Digital Menghadapi Penipuan Online di Masa Pandemi’.  

Talkshow online ini diinisiasi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis bekerja sama dengan Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Program Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (25/09). 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Johanes M. Matmey, S.H. (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis), Aryanthi Baramuli Putri, S.H., M.H (Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia), Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., MSc., (Pengamat Industri Perbankan dan Keuangan dan Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia), Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., MS, (Kaprodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat memastikan pinjaman online resmi terdaftar dan berijin OJK, serta selalu mengecek legalitas pinjaman online ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
OJK menindak tegas perusahan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak tahun 2018, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau website pinjaman online illegal.

“Fintech sebagai bagian dari Ekonomi Digital merupakan fenomena relatif baru, namun sangat bermanfaat dan menjadi perkembangan ekonomi. OJK memajukan fintech sekaligus sebagai regulator, sebagai bagian pengawasan terhadap industri Jasa Keuangan. Perlu pendekatan ekosistem secara lengkap termasuk akademisi untuk memajukan fintech yang sustain, growth dan bermanfaat bagi stakeholder,” tutur Dr.  Widyo Gunadi.

Kaprodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., MS, menjelaskan, “Perubahan perilaku masyarakat sebagai bentuk adaptasi terhadap wabah covid-19 ini telah membuka banyak sekali peluang terhadap sektor-sektor bisnis baru. Penggunaan teknologi yang tadinya lebih banyak sebagai pendukung kerja sekunder, berubah menjadi fasilitas utama.” 

“Selain pinjaman online, beragam instrumen investasi juga marak ditawarkan melalui perusahaan-perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi. Mulai dari ekuitas, komoditas, aset kripto dan beragam kelas-kelas aset lainnya yang dapat dengan mudah diakses langsung melalui telepon seluler.  Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan-layanan tersebut, banyak sekali ditemukan perusahaan fintech ilegal yang tidak berizin dan merugikan masyarakat,” kata Prof. John Pieris.

Narasumber lainnya dalam talkshow online ini ialah Desti Noer Aninditya , SM., selaku Payment Risk Analyst dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Ardian Sripujiantoro selaku Senior Risk Management.

“Masyarakat dapat menggunakan data pribadi dengan bijak sebelum menggunakan aplikasi tertentu. Pastikan data yang di share aman dan pikirkan apakah yang diperlukan atau tidak. Gunakan identitas pribadi dengan bijak,” ujar Ardian Sripujiantoro.

Tips Bijak Memilih Fintech 

OJK memberian 6 Tips dalam Memilih Fintech:
1. Cermati tujuan dan manfaat dalam menggunakan fintech;
2. Mencari tahu legalitas fintech, dapatkan informasi status tercatat/terdaftar/berijin dari Otoritas yang berwenang;
3. Baca dengan seksama skema fintech, data yang disimpan dan akses yang diminta oleh fintech
4. Mencari tahu jumlah pengguna, mitra, penyaluran dana, prestasi dan penghargaan dari fintech
5. Gali informasi penilaian pengguna lainnya, misalnya apakah ada berita negatif
6. Pastikan Fintech memiliki kanal pengaduan, seberapa responsif dalam menjawab pengaduan konsumen (ANP)