Revisi UU HAM Problematik: Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Proses Legislasi

ANP • Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:29 WIB

 

 

Jakarta –  Wakil Menteri Hukum Edward O.S.Hiariej dalam keynote speech pada Konferensi Hukum Tata Negara ke IX menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi penyusunan revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Merespons situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyatakan sikap menolak proses penyusunan RUU HAM yang secara formal maupun substantif masih sangat bermasalah.

UU HAM memiliki kedudukan yang krusial dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara Indonesia sekaligus menjadi landasan hukum strategis bagi negara dalam memenuhi kewajibannya. Namun, revisi yang diinisiasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia masih jauh dari mencerminkan kondisi dan situasi HAM yang nyata di tengah masyarakat. Secara prosedural, Koalisi memandang bahwa proses penyusunan RUU HAM dilakukan secara tertutup, terburu-buru, serta tidak inklusif dan partisipatif. Hal ini tergambar dari beberapa hal:

Pertama, tidak tersedianya Naskah Akademik dan draf RUU HAM yang dapat diakses oleh publik secara resmi dan memuat perkembangan terkini. Keterbukaan informasi harus bermakna serta dapat diakses yang menyediakan dokumen tersedia dalam berbagai format (Braille, easy-read/bahasa sederhana, teks alternatif dan video bahasa isyarat). 

Kedua, informasi terkait proses dan substansi pembahasan RUU HAM juga tidak tersedia, sehingga menyulitkan masyarakat sipil untuk dapat memberikan masukan dan berpartisipasi secara bermakna. 

Ketiga, berdasarkan draf yang beredar proses pembahasan RUU HAM justru melibatkan lembaga-lembaga negara yang dinilai tidak relevan dengan substansi HAM seperti Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI). 

Keempat, proses penyusunan RUU HAM tidak melibatkan masyarakat sipil secara luas termasuk kelompok rentan, minoritas, dan masyarakat adat.

Di samping itu, secara substantif, berdasarkan draf yang beredar Koalisi memandang terdapat banyak norma bermasalah yang harus diperbaiki serta norma yang seharusnya diatur namun belum diakomodasi dalam draf RUU HAM, antara lain:

 

Pertama, pengaturan mengenai hak-hak fundamental, termasuk norma anti-diskriminasi yang secara tegas melindungi kelompok rentan, minoritas, dan kelompok marginal lainnya dari segala bentuk perlakuan diskriminatif. Rancangan yang menempatkan disabilitas dalam pasal yang sama dengan "fakir miskin" dan "anak terlantar" justru bertentangan dengan semangat klausul anti-diskriminasi itu sendiri, karena pendekatan karitatif/medis pada dasarnya mengafirmasi disabilitas sebagai kekurangan individu yang perlu dikasihani, bukan sebagai identitas yang dilindungi dari diskriminasi struktural (model sosial CRPD, Pasal 1 & 3). Hal ini memperlihatkan cara pandang legislative drafter yang masih memandang kelompok disabilitas dengan charity model. Seharusnya, definisi diskriminasi eksplisit mencakup penolakan akomodasi yang layak sebagai bentuk diskriminasi (Pasal 2 CRPD). Selain itu, draf RUU HAM juga belum memuat pengakuan terhadap diskriminasi berlapis, misalnya yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas psikososial di masyarakat adat. 

Kedua, definisi yang jelas serta pengaturan komprehensif mengenai pelindungan terhadap Pembela HAM, termasuk jaminan atas keamanan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari kriminalisasi maupun tindakan represif dalam menjalankan tugas mereka membela HAM.

Ketiga, mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kompensasi, rehabilitasi, maupun jaminan ketidakberulangan (non-recurrence), serta langkah konkret untuk menghapuskan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. 

Keempat, mengakui adanya hak alam dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan atas hak atas tanah, wilayah adat, sumber daya alam, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian integral dari perlindungan HAM yang utuh dan berkelanjutan.

Kelima, Menguatkan peran kelembagaan negara di bidang HAM, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Komisi HAM lainnya seperti Komnas Perempuan, KPAI, KND agar memiliki kewenangan yang lebih kuat, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu, sehingga mampu memberikan perlindungan yang substantif terhadap pemenuhan hak-hak warga negara.

Keenam, RUU HAM harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM, dengan memuat bab atau ketentuan khusus yang secara eksplisit mengakui dan melindungi kerja-kerja pembelaan HAM serta menjamin mekanisme perlindungan yang responsif gender. Perlindungan tersebut setidaknya harus mencakup akses terhadap pendampingan hukum yang cepat dan mudah dijangkau, mekanisme respons darurat bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman, serta penanganan dan penindakan yang serius terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan serangan yang ditujukan kepada mereka.

Terhadap draf RUU HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia mendesak:

  1. Membuka Naskah Akademik dan draf RUU HAM beserta Informasi Lainnya yang Berkaitan dengan Proses Legislasi: Sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang setara dengan pembentuk undang-undang atas proses legislasi RUU HAM yang sedang berjalan. 
  2. Memastikan adanya Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan RUU HAM:

Menghentikan proses legislasi yang elitis dan melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan sehingga  RUU HAM betul-betul berangkat dari refleksi terhadap berbagai persoalan perlindungan dan  penegakan HAM di Indonesia yang membutuhkan solusi;

  1. Memperkuat Klausul Anti-Diskriminasi: Menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi berdasarkan gender, identitas dan ekspresi gender, agama, keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, dan identitas lainnya dalam pemenuhan HAM.
  2. Menegaskan Kewajiban Afirmatif Sebagai Bagian dari Konstitusi: Mengintegrasikan mandat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dengan mewajibkan negara menerapkan tindakan afirmatif untuk mencapai kesetaraan substantif bagi perempuan dan kelompok rentan. Selain itu, bagi kelompok disabilitas, kewajiban afirmatif berarti penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas universal sebagai kewajiban hukum, bukan kebijakan sukarela/karitatif.
  3. Memperketat Pengaturan terkait Pembatasan Hak: Merumuskan secara jelas dan ketat alasan pembatasan hak atas dasar ketertiban umum, moral publik, dan keamanan nasional guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan pembatasan sewenang-wenang hak warga negara. Frasa "ketertiban umum", "moral publik", "keamanan nasional" bukan hanya berisiko disalahgunakan secara umum, namun punya sejarah panjang yang digunakan secara spesifik untuk melegitimasi perampasan kemerdekaan atas dasar kondisi disabilitas dan kondisi mental untuk memasung dan merawat secara paksa yang selalu dibingkai sebagai "demi ketertiban", "demi keamanan dirinya/orang lain", atau "demi kesehatan umum". Tanpa pengecualian eksplisit, klausul pembatasan hak versi umum ini justru bisa melegitimasi praktik “hukuman tanpa kejahatan”, yang  berdampak pada ribuan orang yang ditahan di dalam panti rehabilitasi karena kondisi disabilitasnya. 
  4. Memperkuat Prosedur yang Independen untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM: Mengatur ulang pengecualian asas non-retroaktif terbatas untuk memastikan tersedianya mekanisme yudisial terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan bentuk kejahatan serius lainnya.
  5. Memperjelas Forum Peradilan yang Berwenang dalam Mengajukan Gugatan Pelanggaran HAM dan Memastikan Ketersediaan Akses Hak-hak Korban Pelanggaran HAM. Forum peradilan harus menjamin akomodasi prosedural (interpreter isyarat, pendamping, format aksesibel, penyesuaian cara pemeriksaan) bagi penyandang disabilitas sebagai korban, saksi, maupun penggugat dan yang lebih mendasar, mengakui kapasitas hukum penuh agar penyandang disabilitas psikososial/intelektual bisa mengajukan gugatan atas namanya sendiri, tanpa harus diwakili wali/pengampu (Pasal 12 & 13 CRPD).  
  6. Memperkuat Pengaturan Perlindungan Pembela HAM: Memastikan adanya mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap pembela HAM dari segala bentuk serangan  terhadap Pembela HAM dan PPHAM yang responsif gender (kriminalisasi, gugatan, intimidasi, berbagai bentuk pembungkaman, kekerasan, dan sebagainya).
  7. Memperkuat Mekanisme Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat:  Menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat harus kembali pada wataknya yang deklaratif secara menyeluruh sebagai hak yang telah hidup dan melekat, bukan pemberian negara, serta menjamin perlindungan atas wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hak menentukan prioritas pembangunan, dan penerapan prinsip FPIC.
  8. Memperkuat Norma Pengaturan Penggusuran Paksa sebagai Jaminan Keamanan Bermukim: Mengatur perlindungan dari penggusuran paksa secara komprehensif dan secara multidimensional meliputi jaminan keamanan bermukim, larangan tindakan penggusuran sewenang-wenang , pertimbangan dampak terhadap kelompok rentan, dan pemulihan efektif bagi korban. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk membuat regulasi yang menentang penggusuran paksa dan menyatakan tiap penggusuran paksa adalah pelanggaran berat HAM.

Pemerintah menghentikan proses legislasi untuk memastikan adanya akses informasi yang terbuka dan partisipasi yang bermakna secara inklusif serta   memperbaiki berbagai permasalahan substansi RUU HAM