
Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward O.S.Hiariej dalam keynote speech pada Konferensi Hukum Tata Negara ke IX menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi penyusunan revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Merespons situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyatakan sikap menolak proses penyusunan RUU HAM yang secara formal maupun substantif masih sangat bermasalah.
UU HAM memiliki kedudukan yang krusial dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara Indonesia sekaligus menjadi landasan hukum strategis bagi negara dalam memenuhi kewajibannya. Namun, revisi yang diinisiasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia masih jauh dari mencerminkan kondisi dan situasi HAM yang nyata di tengah masyarakat. Secara prosedural, Koalisi memandang bahwa proses penyusunan RUU HAM dilakukan secara tertutup, terburu-buru, serta tidak inklusif dan partisipatif. Hal ini tergambar dari beberapa hal:
Pertama, tidak tersedianya Naskah Akademik dan draf RUU HAM yang dapat diakses oleh publik secara resmi dan memuat perkembangan terkini. Keterbukaan informasi harus bermakna serta dapat diakses yang menyediakan dokumen tersedia dalam berbagai format (Braille, easy-read/bahasa sederhana, teks alternatif dan video bahasa isyarat).
Kedua, informasi terkait proses dan substansi pembahasan RUU HAM juga tidak tersedia, sehingga menyulitkan masyarakat sipil untuk dapat memberikan masukan dan berpartisipasi secara bermakna.
Ketiga, berdasarkan draf yang beredar proses pembahasan RUU HAM justru melibatkan lembaga-lembaga negara yang dinilai tidak relevan dengan substansi HAM seperti Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI).
Keempat, proses penyusunan RUU HAM tidak melibatkan masyarakat sipil secara luas termasuk kelompok rentan, minoritas, dan masyarakat adat.
Di samping itu, secara substantif, berdasarkan draf yang beredar Koalisi memandang terdapat banyak norma bermasalah yang harus diperbaiki serta norma yang seharusnya diatur namun belum diakomodasi dalam draf RUU HAM, antara lain:
Pertama, pengaturan mengenai hak-hak fundamental, termasuk norma anti-diskriminasi yang secara tegas melindungi kelompok rentan, minoritas, dan kelompok marginal lainnya dari segala bentuk perlakuan diskriminatif. Rancangan yang menempatkan disabilitas dalam pasal yang sama dengan "fakir miskin" dan "anak terlantar" justru bertentangan dengan semangat klausul anti-diskriminasi itu sendiri, karena pendekatan karitatif/medis pada dasarnya mengafirmasi disabilitas sebagai kekurangan individu yang perlu dikasihani, bukan sebagai identitas yang dilindungi dari diskriminasi struktural (model sosial CRPD, Pasal 1 & 3). Hal ini memperlihatkan cara pandang legislative drafter yang masih memandang kelompok disabilitas dengan charity model. Seharusnya, definisi diskriminasi eksplisit mencakup penolakan akomodasi yang layak sebagai bentuk diskriminasi (Pasal 2 CRPD). Selain itu, draf RUU HAM juga belum memuat pengakuan terhadap diskriminasi berlapis, misalnya yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas psikososial di masyarakat adat.
Kedua, definisi yang jelas serta pengaturan komprehensif mengenai pelindungan terhadap Pembela HAM, termasuk jaminan atas keamanan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari kriminalisasi maupun tindakan represif dalam menjalankan tugas mereka membela HAM.
Ketiga, mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kompensasi, rehabilitasi, maupun jaminan ketidakberulangan (non-recurrence), serta langkah konkret untuk menghapuskan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.
Keempat, mengakui adanya hak alam dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan atas hak atas tanah, wilayah adat, sumber daya alam, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian integral dari perlindungan HAM yang utuh dan berkelanjutan.
Kelima, Menguatkan peran kelembagaan negara di bidang HAM, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Komisi HAM lainnya seperti Komnas Perempuan, KPAI, KND agar memiliki kewenangan yang lebih kuat, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan tertentu, sehingga mampu memberikan perlindungan yang substantif terhadap pemenuhan hak-hak warga negara.
Keenam, RUU HAM harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap Pembela HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM, dengan memuat bab atau ketentuan khusus yang secara eksplisit mengakui dan melindungi kerja-kerja pembelaan HAM serta menjamin mekanisme perlindungan yang responsif gender. Perlindungan tersebut setidaknya harus mencakup akses terhadap pendampingan hukum yang cepat dan mudah dijangkau, mekanisme respons darurat bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman, serta penanganan dan penindakan yang serius terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan serangan yang ditujukan kepada mereka.
Terhadap draf RUU HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia mendesak:
Menghentikan proses legislasi yang elitis dan melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan sehingga RUU HAM betul-betul berangkat dari refleksi terhadap berbagai persoalan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia yang membutuhkan solusi;
Pemerintah menghentikan proses legislasi untuk memastikan adanya akses informasi yang terbuka dan partisipasi yang bermakna secara inklusif serta memperbaiki berbagai permasalahan substansi RUU HAM