Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi

ANP • Saturday, 18 Sep 2021 - 22:08 WIB

Tangerang Selatan - Dalam menyongsong Hari Ulang Tahun yang ke-23, RS Premier Bintaro melangsungkan rangkaian Giant Webinar dengan topik-topik menarik yang dibawakan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Giant Webinar kali ini mengangkat tema Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi.

Hadir sebagai narasumber: Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik  Indonesia). Topik : Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan, Prof. Budi Sampurna (Ketua Komite Etik dan Hukum RSUPN Cipto Mangunkusumo) Topik : Etika Klinis dan Etika Rumah Sakit di Masa Pandemi, Prof. Dr. dr. Herkunanto, Sp.F (K), S.H., LLM., FACLM (Guru Besar Kedokteran Forensik & Medikolegal Universitas Indonesia). Topik : Perlindungan Hukum Bagi Direktur dan Manajerial Rumah Sakit di Masa Pandemi, Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H. (Ketua Umum DPP PPNI). Topik : Perlindungan Hukum Bagi Perawat di Masa Pandemi dan Yani Purwasih, S.K.M., M.Kes (Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia). Topik : Perlindungan Hukum Bagi Bidan di Masa Pandemi.

Menurut CEO RS Premier Bintaro, dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MHKes, rumah sakit dan tenaga medis mempunyai peran krusial dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, hak atas perlindungan hukum bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat penting diperhatikan, agar kejadian yang merugikan selama bertugas dapat dihindari sehingga Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan dapat bekerja maksimal tanpa adanya tekanan.

"Perlindungan hukum bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat penting. Kenapa mereka begitu mudah dituntut? Seharusnya praktisi hukum memiliki kompetensi yang bagus. Dokter, dirut RS begitu mudah dituntut pidana dan perdata, kenapa demikian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik  Indonesia, Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum menjelaskan, bahwa perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain, tetapi memberikan perlindungan bagi Pelayanan Kesehatan (Yankes) sesuai ketentuan perundang-undangan, memperoleh kewenangan sesuai kompetensi keprofesiannya, bekerja bebas sesuai profesi dan hak/ kewajiban, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain, serta memperoleh kesempatan untuk membela diri dan diproses secara adil apabila diduga melakukan pelanggaran profesi.

Ramsay Sime Darby Health Care telah memiliki Rumah Sakit di 3 negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Hongkong. Di Indonesia Ramsay Sime Darby telah memiliki 3 Rumah Sakit yaitu RS Premier Bintaro, RS Premier Jatinegara, dan  RS Premier Surabaya. Rumah Sakit Premier telah terakreditasi dalam skala nasional oleh KARS dengan status paripurna, dan skala internasional JCI dan HICMR.

Filosofi “People Caring for People”, mencerminkan komitmen terhadap peningkatan kualitas berkelanjutan – tanggung jawab untuk memberikan layanan berstandar internasional, juga untuk mengembangkan sumber daya manusia secara konsisten. (ANP)