
Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengatakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka), sudah bisa diberlakukan mulai awal September, secara terbatas pada wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih menyatakan, beberapa dasar dan pertimbangan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dalam mendorong PTM, yaitu: dampak sosial negatif selama pandemi akibat pemberlakuan pembelajaran jarak jauh, yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun.
“Telah ditemukan dampak sosial negatif yang berkepanjangan dari dampak pandemi. Mulai dari putus sekolah, penurunan pencapaian belajar, serta potensi terjadinya kekerasan pada anak di dalam rumah tangga,” kata Sri kepada Radio Trijaya, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, PTM penting bagi sekolah-sekolah yang tenaga pendidiknya sudah mendapatkan vaksin, dan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3.
“Kemendikbud juga telah meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan prioritas vaksin kepada tenaga pendidik,” jelasnya.
Sekolah-sekolah juga tentu memiliki beberapa syarat dalam melaksanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, di antaranya: sudah vaksinasi, memperketat protokol kesehatan, menjalankan Satgas Covid-19 di sekolah dengan memaksimalkan peran UKS di sekolah, dan tentu izin dari orang tua.
Selain itu, setiap sekolah harus memiliki daftar periksa apakah tenaga pendidiknya sudah mendapatkan vaksin, dan menerapkan pengaturan ruang kelas yaitu maksimal terisi hanya 50%.
Sri juga menambahkan, PTM harus ada surat pernyataan dari orang tua. “Secara peraturan SKB 4 Menteri harus ada pernyataan orang tua yang mengizinkan atau tidak mengizinkan putra-putrinya belajar di sekolah,” ujar Sri. (EVIN)