Pemerintah Siapkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja yang Dirumahkan

MUS • Thursday, 22 Jul 2021 - 11:08 WIB

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan BLT untuk pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Adapun pekerja yang dimaksud adalah pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja.

"Kita membuat desain untuk subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani tengah mendata kelompok pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji tersebut. Rencana ini digodok bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bantuan subsidi upah yang mengalami pengurangan jam kerja dan upah ini kita tengah membahas dengan Kemnaker dan Kemenko Perekonomian dan membantu segmen kelompok pekerja dirumahkan atau jam kerjanya menurun," katanya.

Dia pun menyiapkan anggaran Rp10 triliun bagi kelompok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan untuk anggaran subsidi gaji masih difinalkan dan akan diumumkan beberapa hari ke depan.

"Kita siapkan Rp10 trilun (untuk pegawai yang di PHK). Untuk BLT subsidi upah masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," katanya.

Syarat Penerima BLT

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji.

Salah satunya adalah warga negara Indonesia dan memiliki nomer induk kependudukan.

"Pekerja atau buruh yang mendapatkan susbdi upah yaitu WNI, NIK pekerja atau buruh terdaftar," kata Ida dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Kemudian, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini.

"Terdaftar Jamsos ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yang terbukti BPJS ketenagakerjaan di 2021," katanya.

Lalu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah kerja ini dengan bergaji hanya Rp3,5 juta. Serta memiliki rekening bank yang aktif.

"Peserta bayaran iuran di atas upah Rp3,5 juta pemberi kerja di bpjs ketenagakerjaan pekerja wilayah PPKM di bawah Rp3,5 juta batas kriteria upah dan memiliki rekening yang aktif dan memberikan pekerja di level 4," tandasnya.