
JAKARTA - Polri memasuki usia yang semakin dewasa, dan makin mencerminkan tindakan yang semakin “PRESISI”, demokratis, dan Humanis, dimana setiap kebijakan Polri memuat nilai-nilai luhur dalam penghormatan dan perlindungan terhadap keberagaman warga negara, penghargaan HAM, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum. Demikian dikatakan oleh Ir.Djuni Thamrin, M.Sc, Ph.D seorang pengamat kebijakan publik dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 1 Juli 2021 di Jakarta.
Lebih jauh dinyatakan bahwa Polri sudah semakin bersikap Netral menjaga keamanan dan ketertiban sosial, seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Kepolisian Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002. Polri semakin profesional dengan jargon PRESISI nya telah memantapkan kedudukan dan peran Polri sebagai organ negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bahwa beberapa waktu yang lalu Polisi masih dituduh melakukan kriminalisasi ulama dan menyudutkan Islam adalah tidak benar. “Sekalipun ulama tetapi melakukan tindakan melanggar hukum ya harus dikenakan sanksi” ujar Djuni Thamrin.
Polisi Institusi Sipil
Kepolisian merupakan instutusi sipil negara yang diberikan kewenangan menggunakan kekerasan untuk menegakan hukum dan mengatur tertib sosial. Jelas Kepala LPPMP Ubahara Jaya itu. Lebih jauh dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Polri harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Benar Polri mengawal program-program pemerintah dalam membangun bangsa ini. Dalam pasa Pandemi Covid 19 ini, POLRI telah membuktikan bahwa mereka sangat concern untuk membantu Pemerintah RI menangani para penderita Covid 19 yang semakin meningkat itu.
HUT Polri yang 75 ini setelah Kapolri pertama, Raden Said Soekanto, sekaligus sebagai kapolri terlama (menjabat 14 tahun sejak 1945-1959), semakin menunjukan kerja-kerja profesional dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Bagi Polri, hukum tidak sekedar untuk mewujudkan ketertiban, lebih dari itu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum tidak dengan sendirinya akan melahirkan keadilan akan tetapi untuk tercapainya keadilan, hukum harus ditegakkan. Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan perilaku nyata manusia. Jelas Djuni Thamrin lebih jauh.
Peran Polri sebagai penegak hukum dalam integrated criminal justice system yang adil setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama, Polri dalam melakukan pencegahan tindak pidana, harus dijalankan dengan menegakan norma hukum dengan cara mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Kedua, Polri juga melakukan upaya untuk memasyarakatkan norma hukum dengan mengadakan pembinaan yang optimal. Ketiga, Polri dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, harus menggunakan metode kepolisian yang meminimalkan korban, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Sehingga Polri dapat menelesaikan konflik tanpa muncul terjadinya konflik yang lebih luas dan lebih besar lagi. Polri harus dapat menyelesaikan potensi konflik sebelum meletus menjadi konflik terbuka.
Kita saksikan banyak kejadian yang tertangkap kamera para nitizen yang harus mendahulukan persuasi dan dialog dalam penanganan pelanggar hukum, sebelum tindakan tegas dijalankan. Bahkan, tidak sedikit para pengguna jalan misalnya justru memarahi petugas polisi lalu lintas yang mencoba memperingakan mereka yang melanggar aturan lalu lintas.
Tantangan Polri Dalam Masyarakat Majemuk dan Transisi
Lebih jauh, Djuni Thamrin menjelaskan bahwa di Indonesia yang masyarakatnya sangat majemuk dan beraneka baik dari komponen agama, etnik dan suku, ras dan antar golongan, peran polisi yang tidak memihak menjadi penting. Pilihan Posisi tersebut sangat strategis untuk mengatasi bahaya laten bagi pepecahan dan konflik sosial jika manajemen pembangunan yang diterapkan pada masa tersebut tidak tepat. Kelompok mayoritas biasanya merupakan kelompok yang mempunyai demand yang lebih banyak dan intensif.
Dalam kondisi dimana tekanan mayoritas menuntut hal yang berlebih, Polri dapat menjalankan fungsi sebagai mediator, negosiator, peace keeping officer yang profesional dan proporsional.
Saat kini kemampuan Polri untuk menjawab demand mayoritas dengan mengemukakan hukum yang berlaku dan menyelesaikan konflik secara cepat, komprehensif, dan tuntas sesuai akar masalahnya sehingga tidak berlarut-larut berkembang ke tahapan yang lebih tinggi dan memunculkan konflik susulan telah terlihat, ujar Kepala LPPMP Ubhara Jaya ini.
Selamat HUT POLRI ke 75, semoga masa depan bangsa, ketertiban sosial dan rasa aman segenap warga negara makin meningkat. (ANP)