Pembatasan Mobilitas, ini Perubahan Jadwal Transportasi Umum di Jakarta

MUS • Monday, 21 Jun 2021 - 15:23 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas atau penyekatan di ruas jalan di Jakarta lantaran kasus Corona di Jakarta terus meningkat. Pembatasan mobilitas ini tentunya memengaruhi jam operasional angkutan umum di Jakarta.

"Sesuai surat keputusan Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana transportasi," kata Wakadishub DKI Jakarta Chaidir di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta ketika penerapan pembatasan mobilitas:

1. Operasional Transjakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.