PPLI Kembangkan 2 Teknologi Baru untuk Olah Limbah Medis

FAZ • Thursday, 6 May 2021 - 18:49 WIB

Bogor - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) akan meluncurkan dua teknologi baru pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada tahun 2021.

Manager Humas PPLI Arum Pusposari mengatakan, PPLI akan meluncurkan teknologi fasilitas pengelolaan PCB untuk limbah minyak trafo yang ada di Indonesia. Pengelolaan PCB yang dilakukan sebelumnya masih sebatas inventarisasi dan pengumpulan bahan tersebut. Hal itu disebabkan belum adanya fasilitas pemusnahan PCB di Indonesia.

"Sekarang tidak boleh lagi. Olinya harus kita olah supaya tidak menjadi limbah B3," ujarnya dalam kegiatan media tour di fasilitas pengelolaan limbah terpadu PPLI, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/5/2021).

Teknologi selanjutnya, PPLI berencana membangun insinerator pengolahan limbah yang rencananya akan beroperasi pada tahun ini. Melalui terobosan insinerator, memungkinkan untuk menghilangkan racun B3 dari bahan yang tidak cocok untuk diolah secara teknologi waste-to-energy maupun landfill.

Salah satu limbah yang dapat diolah dengan teknologi insinerator adalah limbah medis yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan.

Limbah medis yang dihasilkan di Indonesia terutama di kota-kota besar menjadi masalah serius karena kandungan infeksius pada limbah harus ditangani secara benar.

Insinerator berlokasi di pusat fasilitas pengolahan limbah B3 PT PPLI di Bogor, Jawa Barat. Rencana beroperasi pada tahun 2021 dengan jenis limbah yang dapat diolah adalah limbah bahan berbahaya dan beracun baik padat dan cair. Kapasitas pengolahan adalah 50 ton per hari. "Kita baru bangun yang ini. Nanti untuk hampir semua jenis limbah dikelola. Fokus kami sebenarnya untuk limbah-limbah medis," ungkapnya.

PT PPLI merupakan perusahaan Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 1994. PPLI menyediakan jasa pengumpulan daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah B3 dan limbah non B3. PPLI dimiliki 95% oleh DOWA dan 5% oleh pemerintah Indonesia.