KAI Siap Layani Orang yang Dikecualikan pada Masa Peniadaan Mudik

MUS • Wednesday, 5 May 2021 - 18:33 WIB

Yogyakarta - PT KAI siap memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriyah, selama 6-17 Mei 2021.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar supriyanto

Daop 6 Yogyakarta ada 3 keberangkatan KA, yaitu :

- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp
- KA Bengawan, relasi Purwosari - Pasarsenen pp
- KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang pp.
Sedangkan KA - KA yang lewat Daop 6 Yogyakarta, ada 4 KA yaitu :
- KA Argo Wilis, relasi Bandung - Surabaya Gubeng pp
- KA Gajayana, relasi Gambir - Malang pp.
- KA Bima, relasi Gambir - Surabaya Gubeng pp.
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong pp.

KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

"KAI berkomitmen untuk  melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutup Supriyanto. (Ron)