Pengurusan Izin Ekspor Dipercepat Hanya 8 Jam, Pengusaha: ini Berita Gembira

MUS • Thursday, 22 Apr 2021 - 13:33 WIB

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengeluarkan relaksasi percepatan izin ekspor hanya dengan kurun waktu delapan jam pada 2021. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan ekspor.

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, ini merupakan berita gembira bagi para pelaku usaha.

“Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal kita pelaksanaannya. Karena itu sudah dimulai dari revisi Permendag ke-44 tahun 2019, Permendag 72 tahun 2019, terhadap komoditi holtikultura maupun komoditi ikan atau produk hewani,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, di dalam perizinan ekspor banyak sekali larangan dan pembatasan (lartas). Hal tersebut menjadi penyebab lamanya proses perizinan izin ekspor.

“Kalau tidak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS number yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” ujar Benny.

Lanjutnya, saat ini sudah ada sebuah ekosistem baru yakni ekosistem logistik nasional. Dengan adanya hal tersebut, melalui Indonesia National Single Window (INSW) proses perizinan ekspor bisa dipercepat.

Sementara itu, Benny menjelaskan, harus diketahui jika proses izin ekspor cepat tentu akan menentukan pergerakan barang yang cepat. Sehingga, jika pergerakan barang cepat, tentu akan menghasilkan juga uang secara cepat.