Buat Laporan Polisi, Kadis Kominfo Sultra Bantah Tudingan Pemberitaan Salah Satu Media 

MUS • Monday, 5 Apr 2021 - 22:11 WIB

Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilaporkan Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah, Senin (5 April 2021).

Ridwan Badallah didampingi kuasa hukumnya Abdi Mouhari  selepas membuat pengaduan, kepada awak media menyampaikan perihal laporan polisi kepada salah satu media daring di Sultra dan melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya, Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Sulawesi Tenggara, 10 tahun silam.

Melalui Kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram diadukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu 

Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tak benar.

Abdi Mauhari, mengatakan semua dana yang sempat diterima kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan kegiatan APBNP 2010

Dia  juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban Ridwa sudah dibayarkan. 

Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

"Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan direntang waktu 10 tahun ini. Saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra,“ ketusnya.

Abdi pun bilang, pihaknya juga melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurut dia, si wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negatif terhadap klienya.

Abdi Mauhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan Ridwan Badallah. Karena menurutnya dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dituduhkan kepada Ridwan bukan suatu tindak pidana, 

"Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,” pungkasnya. (HenQ)