Pemerintah Diminta Berikan Solusi Konkret Terkait Penertiban Ondel-ondel

MUS • Thursday, 25 Mar 2021 - 14:04 WIB

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan sebagai sarana untuk mengamen. Pemerintah menegaskan penertiban ondel-ondel merupakan upaya untuk melestarikan warisan budaya betawi, sekaligus merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan pengamen ondel-ondel.

Sejarawan JJ Rizal menilai, pelarangan ondel-ondel ini justru tidak memperhatikan tradisi aslinya.

“Menurut saya keputusan tersebut sebenarnya menunjukkan keminggiran terhadap pengetahuan budaya dan humaniora,” ujar JJ dalam program Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (25/3/2021).

Keputusan pemerintah dinilai tidak melalui riset terlebih dahulu. Padahal, sejarah ondel-ondel dari dulu memang mengamen dan keluar masuk kampung, yang merupakan tradisi untuk menolak bala.

Hal ini juga ditanggapi oleh Waode Herlina, anggota Komisi E DRPD DKI Jakarta, saat wawancara di program yang sama. Herlina merasa prihatin dengan keputusan ini dan mendesak pemerintah untuk memberikan solusi konkret.

“Harusnya sudah diberikan solusi sebelum ditertibkan. Contoh, komunitas ondel-ondel bisa tampil di RPTRA, nanti beberapa masyarakat kita undang, kita informasikan tetap dengan protokol kesehatan. Bisa mereka tampil, kemudian diberikan (insentif) sesuai dengan kemampuan kewilayahan disitu, supaya mereka juga terus bisa melanjutkan kehidupan,” ujar Herlina.

Lebih lanjut, JJ mengeritik rencana pemerintah yang akan melokalisir ondel-ondel. Menurutnya, hal ini justru akan memicu adanya mafia ruang dan mematikan tradisi ondel-ondel sendiri. Seharusnya pemerintah bisa memberikan wawasan tentang tradisi ondel-ondel dan berdiskusi dengan tokoh budayawan.

Sejauh ini memang belum ada regulasi secara konkrit yang mengatur budaya ondel-ondel sebagai mata pencarian (mengamen). Selama ini, pelaku ondel-ondel berkembang dan berjuang sendiri tanpa bantuan dari pemerintah, baik untuk mempertahankan tradisi maupun mencari nafkah. (TIO)