Hotelnya jadi Sarang Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka  

MUS • Friday, 19 Mar 2021 - 14:12 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi terhadap 15 anak di bawah umur di Hotel Alona milik artis tersebut. Selain Cynthiara Alona, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut yakni, DA sebagai mucikari dan AA selaku pengelola Hotel Alona. "Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama DA sebagai mucikari. Ada beberapa mucikari masih dalam pengejaran," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) saat ungkap kasus di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Cynthiara Alona selaku pemilik Hotel Alona yang berada di Kreo, Tangerang."Yang bersangkutan adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung. Bahkan nama hotel menggunakan nama belakang tersangka (Alona)," kata Yusri.

Polisi menyebutkan keterlibatan artis atau publik figur Cynthiara Alona atau (CA/CCA) karena mengetahui hotel yang dia miliki dijadikan sebagai tempat prostitusi online.

"Ada unsur keterlibatan, karena yang bersangkutan (CA) mengetahui adanya prostitusi online di tempat yang ia miliki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Jumat (19/3/2021).

Bahkan CA meminta agar 30 kamar di Hotel yang dia miliki agar tidak kosong dan selalu penuh (diisi dengan anak-anak di bawah untuk melakukan prostitusi online).

"Motifnya, karena di masa pandemi Covid-19 hunian hotel cukup sepi, sehingga harus ada anggaran operasional. Mereka harus menerima kasus-kasus untuk perbuatan cabul dalam hotel nya. Sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," jelas Yusri Yunus.