Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp 35 Ribu

MUS • Friday, 19 Mar 2021 - 13:04 WIB

Jakarta - BPJS Kesehatan kelas III yang harus dibayar oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 untuk 2021.

Pada rapat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan komisi IX DPR RI terjadi pembahasan yang cukup alot, berkaitan dengan usulan anggota DJSN untuk relaksasi penurunan iuran BPJS untuk kelas 3 menjadi Rp 25.500.

"Tentu DJSN telah mengakomodasi usulan-usulan tersebut, selanjutnya DJSN telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, terkait melalukan hitung-hitungan yang rasional," kata Sonny W Manalu selaku anggota DJSN kepada Radio MNC Trijaya, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Jumat (19/3/2021).

Setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga iuran PBPU dan BP Kelas III disepakati tetap membayar mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000 sebagai bantuan iuran kepada peserta. 

Dalam Perpres pada pasal 34 menyebutkan untuk tahun 2020 iuran sebesar Rp 25.500 dibayar oleh PBPU dan peserta BP per orang per bulan dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, setelah iuran untuk kelas III naik, BPJS akan memberikan layanan peningkatan mutu. Contohnya seperti mengenai antrian, ketika mengantri untuk berobat maka tidak 5 hingga 6 jam lagi. BPJS mengembangkan inovasi antrian online di Mobile JKN. 

"Jadi nanti kalau kita mengurangi antrian itu berdampak ke 3 pihak. Dari pihak BPJS, dokter, lalu pesertanya. Jika pasien dirujuk kita sudah kembangkan sistem melihat apakah di rumah sakit tempat rujukan itu penuh atau tidak, kalau penuh jangan disana dan nanti dilayani jam berapa, oleh dokter siapa," ujar Ali. (FAN)