Tempat Karaoke Mau Buka Lagi, PKS: Pertimbangkan dengan Matang, Awasi Dengan Ketat

FAZ • Monday, 15 Mar 2021 - 11:07 WIB

Jakarta – Rencana Pemprov DKI Jakarta untk mengijinkan tempat karaoke untuk buka kembali di masa pandemi covid-19 yang masih berlangsung ini mendapat beragam tanggapan. Sebagaimana diketahui, melalui Surat Edaran No. 64 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kesempatan kepada beberapa jenis tempat wisata dan hiburan untuk buka kembali diantaranya karaoke.

Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan daerah Khoirudin meminta agar Pemprov DKI Jakarta betul-betul membuat pertimbangan yang sangat matang dalam membuka tempat hiburan seperti karaoke ini dan mengawasi dengan ketat.

Khoirudin mengingatkan bahwa Jakarta masih dalam situasi pandemi covid-19 yang belum betul-betul mereda dan masih menjadi episentrum penularan covid-19. Per tanggal 13 Maret ini masih ada 7563 kasus positif aktif di Jakarta dan 3357 diantaranya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Meskipun menunjukkan tren menurun, jumlah kasus baru harian di Jakarta masih diatas 1000 kasus.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” jelas Khoirudin yang juga Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini, Senin (15/3/2021).

Khoirudin melanjutkan, meskipun pembukaan kembali karaoke ini akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus covid-19 di Jakarta.

“Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik,” imbuhnya.

“Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan covid-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” katanya lagi.

Oleh karena itu kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan haruslah sangatlah ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional.

Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner himbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan himbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.

Khoirudin juga mengatakan, agar jika memang jadi diijinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus sangat ketat. Satpol PP bisa bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional rumah karaoke ini.

Menurutnya, Pemprov DKI dan stake holder lainnya harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.

“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.

Diketahui, pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan secara bertahap selama masa PPKM sebagaimana yang diminta pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Upaya meningkatkan kembali penerimaan daerah dari pajak hiburan menjadi salah satu pertimbangannya. Namun Pemprov DKI masih menggodok aturan teknis untuk pemberian izin karaoke dan tempat hiburan lain.