Makin Sering Konsultasi ke Dokter? Kenali Peran Konsil Kedokteran Indonesia

MUS • Wednesday, 3 Mar 2021 - 14:48 WIB

Jakarta - Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Pasal 1 dijelaskan, KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi, yang bertanggung jawab kepada Presiden. 

KKI bertujuan utama melindungi kesehatan masyarakat dengan berbagai kebijakan dan peraturan, agar dokter dan dokter gigi yang berpraktek, benar-benar berkompeten dan fit.

KKI mulai terbentuk di Indonesia pada tahun 2005. Di beberapa negara sudah ada Konsil Kedokteran seperti di Hong kong, Malaysia, Singapore, New Zealand, Inggris dan Kanada. Hal yang menarik adalah anggota Konsil Kedokteran selalu kombinasi antara dokter gigi, dokter, dan anggota dari masyarakat yang bukan dokter ataupun dokter gigi. 

Fungsi KKI adalah memberikan 4P yaitu pengaturan, pengesahan, penetapan dan pembinaan. Hal ini semua berhubungan dengan praktik kedokteran. Ketika mulai mengesahkan standard kurikulum untuk profesi kedokteran dan kedokteran gigi maka akan disahkan oleh KKI. 

"Jadi dimulai dari mahasiswa kedokteran itu tingkat satu sampai lulus jadi dokter ada keterlibatan dari Konsil Kedokteran Indonesia melalui berbagai peraturan-peraturan dikeluarkannya regulasi itu," kata Wakil Ketua 2 KKI Prof. Intan Ahmad dalam special talk show di Radio MNC Trijaya, Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (3/3/2021).

Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran dr. Miriatul Fadhillah menambahkan, KKI hadir untuk dan oleh masyarakat. Apa yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi harus memiliki etika dan moral yang sangat tinggi, baik dari keahlian maupun kewenangan secara terus menerus dilakukan. 

"Kalau sudah seperti ini perlu adanya pengawasan atau perlu adanya pembimbingan, registrasi dan sebagainya. Dokter dan dokter gigi itu harus memiliki lisensi, salah satu pemberi lisensi adalah KKI," sambung dr. Mariatul.

Alasan harus adanya peraturan praktik kedokteran di Indonesia adalah KKI harus melindungi masyarakat terhadap hal-hal yg mungkin ada kekeliruan dan lainnya dari praktik kedokteran. Saat dokter dan dokter gigi sudah mendapat lisensi dan sudah melakukan praktek maka harus tetap mempertahankan mutu dan kualitas dokter kepada masyarakat. 

"Inti dari dibentuknya KKI ini adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan ada dokter atau dokter gigi yang tidak Kompeten. Apabila masyarakat menerima layanan dari dokter yang berpraktik maka itu bukan hanya hak tetapi juga suatu previlage yang diberikan oleh negara berdasarkan kemampuan dia sehingga yang masyarakat merasa nyaman," kata Prof. Intan Ahmad. 

KKI bisa dikontak di www.kki.go.id dan Instagram official.kki, untuk beragam informasi, termasuk status registrasi untuk dokter/dokter gigi/spesialis. (FAN)