OJK Diminta Segera Setujui Pencairan Kelebihan Dana Cadangan Bumiputera

FAZ • Wednesday, 24 Feb 2021 - 17:09 WIB

Jakarta – Kasus gagal bayar nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera tak kunjung tuntas hingga di awal tahun baru 2021. Padahal ribuan bahkan ratusan ribu nasabahnya mengajukan klaim pencairan dananya, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan.

Di sisi lain, manajemen Bumiputera mengalami dinamika yang luar biasa. Dari perubahan jajaran direksi dan komisaris yang tidak proper dan status terkini Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menyisakan dua orang, sehingga tidak mencerminkan keterwakilan wilayah nasabah di seluruh Indonesia.

Makin tak jelas dan tak kunjung beresnya masalah Bumiputera ini mendorong Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera kembali melakukan aksi damai sambil menyuarakan suara hati para nasabah.

Aksi kali ini dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI sebagai regulator yang bertugas mengawasi industri keuangan di republik ini.

Aksi damai menuntut pembayaran klaim polis ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Februari 2021, di kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera, mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator ini lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar ini yang tertunda sangat lama.

Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera di Jalan MH Thmrin, Jakarta Pusat, pada tahun lalu.


“Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien dalam keterangan pers, Rabu (24/2).


Fien menjelaskan kelompoknya menghimpun para pemegang polis asal Jabodetabek dan Jawa Barat, serta beberapa wilayah di Indonesia.


Kelompok ini sudah mengumpulkan dan menyerahkan data-data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB) kepada manajemen Bumiputera dan OJK. Total ada sekitar 500 polis yang dikumpulkan dengan nilai tunai klaim sekitar Rp 18 miliar.


“Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, karena janji pencairan tidak kunjung tuntas. Kebutuhan kami di masa pandemi semakin banyak. Padahal kalau klaim itu cair sangat membantu kami untuk mencukupi kebutuhan harian dan yang terpenting biaya pendidikan anak-anak. Karena rata-rata kami membeli polis asuransi pendidikan di Bumiputera,” pungkas Fien.