Legislator PKS : Publik Mesti Mendapatkan Informasi Sebenarnya dari Pemerintah

MUS • Wednesday, 17 Feb 2021 - 18:13 WIB

Jakarta – Pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat dikawal melalui keterbukaan kebijakan informasi publik (KIP).

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah usai menghadiri  rapat audiensi dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakata di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa,16/2/2021 kemarin.
   
Nasrullah menegaskan transparansi informasi perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Hal tersebut guna menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pemerintahan.

“Sudah seharusnya ada informasi keterbukaan, nanti pejabat berwenang terkait informasi publik harus menyampaikan informasi dan data yang sebenarnya sehingga masyarakat tidak dirugikan,” jelas Legislator dari Fraksi PKS.
 
Nasrullah menyebutkan seperti halnya kebijakan terkait Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak wabah Covid 19 yang selama ini digulirkan oleh pemerintah pusat dan daerah. 

Warga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dapat mempertanyakan dan mendapatkan penjelasan dari dinas terkait. Kalau masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas dan berbelit-belit dapat mempertanyakan ke Komisi Informasi Publik (KIP),” ungkapnya.  
 
Perlu diketahui, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjalankan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewenangan Komisi informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat provinsi.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dilantik Selasa, 24 November 2020 di Balikota Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur 1152 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2020-2024. (Jak)