JJ Rizal: Penamaan Rupabumi di Indonesia Bagaikan Artefak

MUS • Monday, 8 Feb 2021 - 16:02 WIB

Jakarta –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada 6 Januari 2021. Pengaturan penamaan rupabumi bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Selama ini penamaan rupabumi di Indonesia sangat beragam, karena setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing. Tetapi di era modern, penamaan rupabumi perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan problem pada pencitraan satelit. 

Menanggapi hal itu sejarawan JJ Rizal dalam program Polemik Trijaya Sabtu (06/02/2021) mengatakan, dilihat dari aspek sejarahnya, penamaan rupabumi suatu daerah di Indonesia bagaikan artefak. 

“Nama suatu daerah itu tidak hanya sekedar nama, tetapi juga memiliki nilai identitas historis. Bukan sekedar kawasan tetapi juga mewakili masyarakatnya. Contoh saat ibukota Sulawesi Selatan bernama ujungpandang yang artinya tumbuh-tumbuhan itu tidak ada kaitannya dengan orang Makassar sehingga menimbulkan polemik,” kata JJ Rizal. 

Ia juga menegaskan jika di dalam penamaan rupabumi, masyarakat bisa belajar banyak mengenai asal usul daerah tersebut, dan bisa dijadikan bahan patokan bagi pemerintah untuk membangun daerah sesuai dengan identitas yang terkandung di dalam namanya. 

“Seperti kota Jakarta yang identik dengan pohon dan air tetapi di kota ini sendiri ruang terbuka hijaunya kurang dari 30 persen, dan airnya sudah tercemar. Ini bisa jadi acuan agar keadaan Jakarta bisa sesuai dengan identitas yang terkandung dalam namanya," tutup Rizal. (KUH)