Bebas dari Kasus Plagiat, Kemendikbud Resmi Lantik Muryanto Amin Sebagai Rektor USU

AKM • Friday, 29 Jan 2021 - 08:04 WIB

Jakarta - Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) secara tesmi Muryanto Amin sebagai Rektor  Universitas Sumatera Utara (USU. Pelantikam dilakukan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir dan disaksikan oleh disaksikan Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Naim dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.

Rektor USU Muryanto Amin mengatakan, dirinya akan mewujudkan program kerja melalu  kerja sama dengan civitas akademika kampus USU juga di luar kampus USU, terutama dengan lingkungan pemerintah daerah, private sector, sektor lembaga masyarakat lain.

“Mari kita menatap masa depan karena tantangan mendatang lebih berat. Mari kita bersama mengejar prestasi internasional," tegasnya, usai pelantikan di gedung kemendikbud, Kamis (28/)

Ditanya target memimpin USU ke depan, Muryanto menargetkan di masa kepemimpinannya, USU dapat meraih prestasi menjadi 10 besar perguruan tinggi nasional.

“USU meraih peringkat 10 besar di percaturan perguruan tinggi nasional serta menuju World Class University,” harapnya.

Sementara itu, terkait masalah dugaan plagiat yang dilakukan Muryanto Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, pihaknya telah membentuk tim independen untuk mencari fakta terkait dugaan plagiasi disertasi Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin.

“Tim independen di antaranya berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Semarang (UNES),” ujar Nizam secara daring di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Nizam menjelaskan, plagiasi adalah tindakan pencurian karya orang lain, kemudian mengklaimnya sebagai karyanya. Itu telah diatur dalam Permendiknas Nomor 17/2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (PT).

“Hasil penelusuran tim independen bahwa tindakan Muryanto Amin tidak bisa dikategorikan sebagai plagiasi,” ungkapnya.

Nizam menjelalskam  tindakan Muryanto Amin sebagai penerbitan ulang atau share plagiasi dan  bukan kejahatan karena belum ada yang peraturan yang mengatur hal tersebut.

“Dalam dunia internasional, beberapa penerbitan jurnal menggunakan share plagiasi. Dan ini bukan kejahatan, tapi bentuk pelanggaran hak cipta,” terangnya.

Seperti diketahui, Rektor USU sebelumnya Runtung Sitepu mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Muryanto terbukti melakukan plagiasi. Keputusan ini didasarkan pemeriksaan oleh tim yang terdiri atas guru besar USU terhadap hasil karya Muryanto. (AKM)