Media Harus Terapkan Asas Prudent Dalam Pemberitaan Kasus Dugaan Tindak Pidana

ANP • Thursday, 28 Jan 2021 - 21:10 WIB

Jakarta - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono, mencermati terkait pemberitaan di sebuah Majalah Edisi minggu ini soal “Bancakan Bansos Banteng” yang proses hukum penyidikannya terkait kasus bantuan sosial yang hingga saat ini masih berlangsung. Menurutnya, media harus menerapkan Asas Prudent (kehati-hatian) dalam pemberitaan kasus dugaan tindak pidana.

"Terkait pemberitaan di Media terkemuka minggu ini “Bancakan Bansos Banteng” seyogyanya pemberitaan tersebut tetap memperhatikan penerapan Asas Prudent (kehati-hatian) agar tidak melanggar hak asasi orang lain," ujar Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono, Rabu (27/2).

Agus mengatakan, kebebasan dan keterbukaan pers dan media Indonesia saat ini semestinya harus memperhatikan kultur masyarakat Indonesia yang dikenal dengan keramahannya dalam berinteraksi dan melakukan komunikasi yang komunikatif dengan baik pada setiap orang. 

"Kemudahan penggunaan ruang publik (public sphere) saat menyampaikan laporan karya jurnalistik harus dilakukan dengan bertanggungjawab sebagai bentuk masyarakat yang taat hukum dari informasi berita yang dikelola dan disiarkan dengan menggunakan ranah publik," ucapnya.

"Kebebasan pers (a freedom of the press) dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, padahal sebenarnya kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjut Agus.

Kemudian ia menjelaskan bahwa kebebasan pers dibatasi oleh adanya tanggung jawab moral melalui self censorship, hingga pertanggungjawaban setiap orang yang melanggar ketentuan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukannya harus tetap dilakukan dengan penegakan hukum dalam ranah hukum yang merupakan hak bagi subyek hukum dan diperoleh setiap orang yang hidup dalam negara hukum sebagai pemberlakuan asas hukum equality before the law.

"Suatu pemberitaan pers dapat dikatakan melanggar asas prudent apabila isinya telah menghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau yang dikenal dengan telah bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," paparnya.

Agus pun menyebutkan bahwa adanya media massa yang memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya (cover both side) menjadi akar dan biang terjadinya penghakiman (trial by the press) dan itu merupakan sebuah pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap asas prudent dalam pemberitaan sekaligus sebagai wujud pelanggaran terhadap asas presumption of Innocence (praduga tak bersalah) ini bisa terjadi karena terpublikasinya opini penulis maupun kekeliruan informasi dari narasumber yang dapat mengakibatkan terjadinya trial by press," pungkasnya. (ANP)