Kejaksaan Tangkap Buron Kelima di Tahun 2021

MUS • Friday, 8 Jan 2021 - 14:48 WIB

Jakarta - Hari ini, Jumat 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam dan Kejati Bali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, di Perum Tropicana Residence, Kota Batam, Kep. Riau. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Tri Endang merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu  pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 milyar rupiah.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. 

Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan buronan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan yang kelima dalam tahun 2021.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tegas Leonard. (Mus)