Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional hingga Agustus 2026

AKM • Thursday, 3 Sep 2026 - 03:53 WIB
Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) sepanjang proses penetapan tahap II tahun 2026.

JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) sepanjang proses penetapan tahap II tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan pemanfaatan warisan budaya Indonesia.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 430 cagar budaya yang direkomendasikan pada tahap I dan tambahan 742 rekomendasi setelah proses kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) hingga Agustus 2026.

“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur,” kata Fadli dalam taklimat media di Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, penetapan bukan merupakan tahap akhir. Pemerintah masih perlu melakukan perawatan, pemulihan, revitalisasi hingga restorasi sesuai kondisi masing-masing cagar budaya, sekaligus membuka peluang pemanfaatan untuk pengembangan ekonomi berbasis budaya.

Objek Cagar Budaya

Sejumlah objek yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Penetapan juga mencakup koleksi Museum Nasional Indonesia dan benda hasil repatriasi, seperti Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta benda rampasan Puputan Badung 1906.

Fadli mengatakan Kementerian Kebudayaan juga akan memperkuat pelindungan melalui publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi, pengawasan CCTV, serta penyusunan mitigasi bencana di kawasan cagar budaya.

“Ke depan, dengan adanya CBN perlu reintroduksi dan rebranding aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh,” ujarnya.

Kementerian Kebudayaan menargetkan percepatan penetapan cagar budaya melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi ekonomi budaya dan pemajuan kebudayaan.