KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Antarkan Masyarakat pada Masa Liburan Akhir Tahun 2020-2021

MUS • Saturday, 19 Dec 2020 - 21:15 WIB

Yogyakarta - Ada yang berbeda pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 dibanding tahun sebelumnya. Kegiatan Angkutan Liburan Nataru tahun ini masih berada di masa pandemi penyebaran virus covid-19. Sehingga kegiatan angkutan penumpang harus mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran virus covid-19.

"PT KAI telah menetapkan masa posko angkutan Nataru 2020-2021 selama 20 hari, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021," demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

Untuk ketersediaan tiket dan jadwal perjalanan kereta api, bisa dilihat dan dipesan melalui aplikasi KAI Access. Pastikan saat memesan tiket, nama dan ID sesuai dengan yang bepergian. Dan juga, cek kembali hari serta tanggal keberangkatan KA yang anda pilih.

Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub. Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI menghimbau pelanggan KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah," pungkas Supriyanto.

PT KAI tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta penumpang dan barang yang diangkutnya. (Ron)