Lima Rumusan Kebijakan tentang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi LIPI

FAZ • Friday, 11 Dec 2020 - 10:26 WIB

Jakarta - Deputi Bidang Ilmu Jasa Ilmiah LIPI, Mego Pinandito menyebutkan policy brief merupakan naskah kebijakan singkat yang ditujukan sebagai media komunikasi dari tim peneliti kepada pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

“Naskah kebijakan ini merupakan saran kebijakan yang bisa menjadi bahan pertimbangan yang sudah didasarkan pada hasil penelitian atau bukti ilmiah dan disajikan dengan bahasa populer agar lebih mudah disampaikan kepada pemangku kepentingan,” kata Mego.

Penyusunan kelima policy brief Iptekin dari Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan LIPI dilakukan melalui studi saintometrika, studi kasus, survei online, dan analisis paten.

Lima naskah kebijakan Iptekin tersebut adalah:
(1). Strategi Kebijakan Energi Biodiesel Indonesia di tahun 2020-2045;
(2). Arah Pengembangan Teknologi terkait COVID-19;
(3). Mengakselerasi Diseminasi Teknologi melalui Penerapan Platform Inovasi: Pembelajaran Paket Teknologi Jarwo Super;
(4). Saintis Diaspora Indonesia: Kembali ke Tanah Air atau Berkarya dari Luar negeri;
(5). Penguatan Sumber Daya dan Kapasitas Riset bidang Energi Terbarukan.

“Kelima policy brief tersebut ditujukan kepada lima pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas),” tutur Mego.

Sebagai langkah mengomunikasikan hasil riset, diskusi Publik dengan tema “Mengomunikasikan Sains dan Membangun Kemitraan untuk Pengembangan Kebijakan Nasional” yang akan digelar pada Kamis (10/12) secara virtual akan membedah kelima policy brief yang sudah disusun.

Menurut Mego, acara ini merupakan hal yang penting bagi tim penyusun policy brief untuk meyakinkan pemangku kepentingan di kementerian/lembaga terkait.

Hal tersebut ditujukan agar rekomendasi kebijakan yang dituangkan di dalam policy brief dapat dimanfaatkan untuk membantu memecahkan persoalan-persoalan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi publik.

Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan LIPI, Dudi Hidayat mengatakan Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan telah rutin mengadakan acara Dialog Publik sejak 2019 sebagai wadah komunikasi antara lembaga ini dengan para pemangku kepentingan dan juga masyarakat sebagai kelompok sasaran.

“Naskah Kebijakan ini memuat beberapa strategi dan kebijakan dalam memecahkan isu-isu Iptekin saat ini maupun menjawab tantangan iptekin di masa depan,” ungkap Dudi

Sedikit menyinggung terkait policy brief tentang Saintis Diaspora Indonesia, Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan LIPI, Indri Juwita Asmara, mengatakan bahwa saintis diaspora merupakan sumber daya strategis dalam meningkatkan kapasitas iptek dan inovasi Indonesia serta mendukung kesejahteraan bangsa.

“Saintis diaspora dapat berkontribusi dengan kembali ke Indonesia atau berkarya dari luar negeri, melalui perannya meningkatkan perkembangan iptek di lembaga litbang dan mengimplementasikan hasil riset mejadi produk inovasi,” jelas Juwita.