Kemenristek/BRIN Gelontorkan Dana 40 Miliar Untuk Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020

ANP • Wednesday, 18 Nov 2020 - 23:50 WIB

Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) memberikan penghargaan ‘Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020’ sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta pengelolaan jurnal dan publikasi. Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/ Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro berharap pemberian anugerah dapat mendorong peneliti untuk terus melakukan riset dan inovasi untuk pembangunan indonesia ke depan.

“Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok masyarakat, serta kepada lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (litbangjirap) pusat maupun daerah yang telah berkontribusi pada penelitian di Indonesia,” ujar Menteri Bambang pada Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas Tahun 2020 yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kemenristek/BRIN, dari Hotel the Westin, Jakarta, Rabu (18/11).

Menteri Bambang menjelaskan, penghargaan ‘Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020’ diberikan kepada mereka yang mendedikasikan sebagian waktu untuk menghasilkan hak kekayaan intelektual produktif, artikel ilmiah berkualitas tinggi, dan jurnal ilmiah Indonesia bereputasi internasional. 

“Jadi tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit untuk naik pangkat tapi lebih mengedepankan kualitas dengan berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal yang bereputasi dan dengan sitasi yang tinggi,” jelas Menteri Bambang. 

Selain pemberian penghargaan, Kemenristek/BRIN melalui Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan memberikan bantuan pemerintah sebesar Rp 40 miliar kepada penerima anugerah dari 10 kategori yang telah melalui proses seleksi sebelumnya, dengan sejumlah kriteria termasuk dari segi jumlah publikasi, kualitas jurnal ilmiah dan jumlah sitasinya. Berikut rincian bantuan pemerintah yang diberikan oleh Kemenristek/BRIN:
1. Program Bantuan Pemerintah berupa HKI Produktif sebesar Rp2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada 26 (dua puluh enam) invensi atau paten;
2. Penghargaan Artikel Ilmiah Berkualitas Tinggi Bidang Kesehatan dan Obat sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang akan diberikan kepada 600 (enam ratus) artikel;
3. Penghargaan Artikel Ilmiah Berkualitas Tinggi Bidang Non Kesehatan dan Obat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diberikan kepada 20 (dua puluh) artikel;
4. Bantuan Pemerintah berupa Pemberian Penghargaan Penulis Produktif sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada 12 (dua belas) penulis;
5. Penghargaan Penulis Utama Produktif Bidang Sains dan Teknologi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan masing-masing kepada 3 (tiga) orang penulis;
6. Penghargaan Penulis Utama Produktif Bidang Sosial dan Humaniora sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan masing-masing kepada 3 (tiga) orang penulis;
7. Penghargaan Penulis Kolaborator Internasional Produktif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan masing-masing kepada 3 (tiga) penulis;
8. Penghargaan Penulis Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lainnya yang Produktif sebesar Rp16.600.000,00 (enam belas juta enam ratus rupiah) yang diberikan masing-masing kepada 3 (tiga) orang penulis;
9. Penghargaan Jurnal Indonesia Bereputasi Internasional paling besar Rp69.925.000,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diberikan masing-masing kepada 57 (lima puluh tujuh) jurnal ilmiah; dan
10. Penghargaan Jurnal Indonesia Berkualitas Menuju Indeksasi Standar Internasional sebesar Rp52.125.000,00 (lima puluh dua juta seratus duapuluh lima ribu rupiah) yang diberikan masing-masing kepada 40 (empat puluh) jurnal ilmiah.

Di antara penerima penghargaan itu, ada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Baltbangtan) yang menghasilkan empat paten, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang menghasilkan dua paten, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menghasilkan dua paten. Program ini dimulai dengan pembukaan penerimaan usulan tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi substansi, presentasi nominator, dan pembahasan lanjutan oleh panelis ahli. (ANP)