Apartemen Prosperity Residence The Lotus Mangkrak, ini Posko Pengaduan untuk Konsumen

Mus • Tuesday, 3 Nov 2020 - 19:28 WIB

Jakarta - Kantor Pengacara Piter Siringoringo & Associates resmi membuka posko pengaduan bagi para customer Apartemen Prosperity Residence The Lotus yang pembangunannya mangkrak sampai saat ini.

“Hal ini dibentuk karena pada tanggal 3 Juli 2018, kliennya yang berinsial C membeli 1 (satu) unit Apartemen Prosperity Residence The Lotus tipe 2 BR-A unit 11-09 yang berlokasi di Jalan Kembangan Raya No12A, Jakarta Barat dengan pengembang PT. Tritama Barata Makmur, namun sampai saat ini pembangunannya tidak pernah selesai,” kata Frans Cesar Siringoringo dengan didampingi Denny Supari, Hendra Kardo, Elmario Putra, dan Maruli Tua, di Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Frans, kantor pengembang dan kantor marketing juga ternyata sudah tutup sejak tahun 2019 lalu.

“Selain itu, info yang kami dapat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa ternyata PT Tritama Barata Makmur sedang digugat pailit oleh PT Pandega Desain Weharima dan CV Media Konsultindo,” ungkapnya.

Frans melanjutkan, berdasarkan akta pendirian perusahaan, Direktur Utama PT Tritama Barata Makmur ternyata adalah seorang warga negara asing bernama Gloria Wong. Sementara, Komisaris Utama dijabat oleh Nai Puai Chai yang juga warga negara asing.

“Kami sangat menyayangkan masih ada pengembang nakal di negara ini, tentu hal ini berdampak buruk bagi developer-developer lain yang sedang berjuang untuk mendapatkan trust dari masyarakat, apalagi di tengah masa pandemi covid saat ini,” kata dia.

Akibat mangkraknya pembangunan Apartemen Prosperity Residence The Lotus disampaikan oleh Frans Cesar, kliennya menderita kerugian sebesar Rp459.188.500 dari angsuran sebanyak 9 kali.

“Oleh karena itu, kami mencoba berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk info lebih lanjut. Selain itu, kami juga akan berkordinasi dengan Kepolisian, karena perbuatan PT. Tritama Barata Makmur diduga telah melanggar Pasal 8 huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 (tahun) penjara dan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” urainya.

Dia juga menduga korban-korban lainnya memiliki nasib yang serupa dengan kliennya. Meskipun, sebelumnya ada perjanjian untuk pengembalian sejumlah uang konsumen, akan tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian. Frans berharap bagi konsumen lain yang dirugikan, bisa mendatangi posko pengaduan di bilangan Cipinang Jaya No. 2D, Jakarta Timur.

“Kami sangat prihatin dengan para costumer Apartemen Prosperity Residence The Lotus, oleh karena itu kami sedang membuka posko pengaduan customer agar dapat kami bantu penyelesaiannya. Silahkan datang saja ke kantor kami di kantor Piter Siringoringo SH & Associates,” ujar pengacara muda ini. (Mus)