Pimpinan DPR : Tidak Ada Seludupan Pasal

AKM • Tuesday, 13 Oct 2020 - 18:52 WIB

Jakarta - Pengesahan UU Cipta Kerja menjadi kontroversi dan menuai pro komtra. Digaan adanya halaman yang berubah hingga pasal seludupan dalam UU cipta kerja menjadi perhatian masyarakat luas. 

Wakil ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan tidak ada pasal selundupan dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Azis bahkan berani besunpah dan menyakini para anggota dewan tidak berani  memasukan pasal seludupan.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan yang ada di sini. Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin dulu. Sumpah jabatan kami,"  kata Azis di gedung parlemen senayan jakarta, Selasa (13/10).

Azis yang juga Politikus Golkar ini mengatakan menyelundupkan pasal ke omnibus law UU Cipta Kerja bakal kena pidana. 

“Karena apa? Itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ujar Azis.

Azis yakin terhadap integritas dari para pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) yang tidak akan menambahkan pasal selundupan di draf UU Cipta Kerja.

Sementara itu,  dalam konpers bersama, terkait Jumlah halaman pada naskah omnibus law UU Cipta Kerja  sempat berubah-ubah. Wakil ketua DPR Azis Syamsudin menjelaskan, draf naskah UU Cipta Kerja yang dibawa dalam rapat paripurna pengesahan 5 Oktober lalu masih berdasarkan format pengetikan di Baleg. Namun setelah undang-undang disahkan, maka perlu ada penyesuaian di Kesetjenan DPR.

"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa tapi pada saat sudah masuk tingkat II proses pengetikannya masuk di Kesekjenan, dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang," jelas Azis.

Azis menegaskan, saat ini proses pengeditan di Kesetjenan DPR sudah selesai. Total naskah UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan, naskah UU Cipta Kerja yang dibawa berjumlah 905 halaman. Kemudian sempat beredar sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman. Kemudian ada juga 2 versi lagi naskah UU Cipta Kerja berisi 1.028 halaman dan 1.052 halaman. (AKM)